• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI

    Virtuellt Kasinoroulette Spelande Metoder 🔥 Sverige 💹

    Komunitas Jurnalis Kepri Resmi Bentuk LBH, Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis  untuk Wartawan dan Masyarakat

    Komunitas Jurnalis Kepri Resmi Bentuk LBH, Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis  untuk Wartawan dan Masyarakat

    Kejati Kepri Gelar OM Jak Menjawab, Edukasi Warga Soal Cara Kerja ke Luar Negeri yang Aman dan Cegah TPPO

    Kejati Kepri Gelar OM Jak Menjawab, Edukasi Warga Soal Cara Kerja ke Luar Negeri yang Aman dan Cegah TPPO

    IGTKI Batam Gelar Outbound Meriah Peringati Hari Guru dan HUT ke-80

    IGTKI Batam Gelar Outbound Meriah Peringati Hari Guru dan HUT ke-80

    KPAI Apresiasi Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme: Lebih dari 110 Anak di 26 Provinsi Berhasil Teridentifikasi

    KPAI Apresiasi Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme: Lebih dari 110 Anak di 26 Provinsi Berhasil Teridentifikasi

    Wesly Diwakili Plt Asisten Amri Hasibuan Resmikan SPPG Martoba

    Wesly Diwakili Plt Asisten Amri Hasibuan Resmikan SPPG Martoba

    Proses Hukum Lamban, Korban Kasus Pengrusakan Kebun Sawit Melaporkan Penyidik Polres Padang Lawas ke Propam Mabes Polri

    Proses Hukum Lamban, Korban Kasus Pengrusakan Kebun Sawit Melaporkan Penyidik Polres Padang Lawas ke Propam Mabes Polri

    Diamuk Massa, Terduga Pelaku Pencurian Diselamatkan dan Diamankan Polisi

    Diamuk Massa, Terduga Pelaku Pencurian Diselamatkan dan Diamankan Polisi

    Lebih Dekat dengan Muhammad Mustofa, Anggota DPRD Batam Dua Periode dari PKS

    Lebih Dekat dengan Muhammad Mustofa, Anggota DPRD Batam Dua Periode dari PKS

  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI

      Virtuellt Kasinoroulette Spelande Metoder 🔥 Sverige 💹

      Komunitas Jurnalis Kepri Resmi Bentuk LBH, Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis  untuk Wartawan dan Masyarakat

      Komunitas Jurnalis Kepri Resmi Bentuk LBH, Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis  untuk Wartawan dan Masyarakat

      Kejati Kepri Gelar OM Jak Menjawab, Edukasi Warga Soal Cara Kerja ke Luar Negeri yang Aman dan Cegah TPPO

      Kejati Kepri Gelar OM Jak Menjawab, Edukasi Warga Soal Cara Kerja ke Luar Negeri yang Aman dan Cegah TPPO

      IGTKI Batam Gelar Outbound Meriah Peringati Hari Guru dan HUT ke-80

      IGTKI Batam Gelar Outbound Meriah Peringati Hari Guru dan HUT ke-80

      KPAI Apresiasi Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme: Lebih dari 110 Anak di 26 Provinsi Berhasil Teridentifikasi

      KPAI Apresiasi Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme: Lebih dari 110 Anak di 26 Provinsi Berhasil Teridentifikasi

      Wesly Diwakili Plt Asisten Amri Hasibuan Resmikan SPPG Martoba

      Wesly Diwakili Plt Asisten Amri Hasibuan Resmikan SPPG Martoba

      Proses Hukum Lamban, Korban Kasus Pengrusakan Kebun Sawit Melaporkan Penyidik Polres Padang Lawas ke Propam Mabes Polri

      Proses Hukum Lamban, Korban Kasus Pengrusakan Kebun Sawit Melaporkan Penyidik Polres Padang Lawas ke Propam Mabes Polri

      Diamuk Massa, Terduga Pelaku Pencurian Diselamatkan dan Diamankan Polisi

      Diamuk Massa, Terduga Pelaku Pencurian Diselamatkan dan Diamankan Polisi

      Lebih Dekat dengan Muhammad Mustofa, Anggota DPRD Batam Dua Periode dari PKS

      Lebih Dekat dengan Muhammad Mustofa, Anggota DPRD Batam Dua Periode dari PKS

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Berita Daerah Batam

      Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Lewat Restorative Justice, Ini Pertimbangannya

      Editor: Ifan

      Admin by Admin
      17 November 2025
      Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Lewat Restorative Justice, Ini Pertimbangannya

      Batam, Radarhukum – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyelesaikan perkara penipuan yang terjadi di Kota Batam melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Ekspose permohonan penghentian penuntutan digelar secara virtual dipimpin Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum, Senin (17/11/2025).

      Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator, para Kasi, serta jaksa fungsional Bidang Pidum. Dari Kejari Batam ikut serta Kajari Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., Kasi Pidum, dan jajaran secara virtual.

      Perkara yang dihentikan penuntutannya adalah kasus penipuan/penggelapan dengan tersangka Ganda Rahman Bin Amirudin. Ia dijerat Pasal 372 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

      Menarik Dibaca

      IGTKI Batam Gelar Outbound Meriah Peringati Hari Guru dan HUT ke-80

      IGTKI Batam Gelar Outbound Meriah Peringati Hari Guru dan HUT ke-80

      Lebih Dekat dengan Muhammad Mustofa, Anggota DPRD Batam Dua Periode dari PKS

      Lebih Dekat dengan Muhammad Mustofa, Anggota DPRD Batam Dua Periode dari PKS

      Emban Tugas Jaga Kedaulatan Negara, Amsakar Ikut Memberangkatkan 450 Prajurit Yonif 136/Tuah Sakti

      Berdasarkan berkas perkara, pada 2 September 2025 tersangka mendatangi dua warung berbeda dan mengaku sebagai karyawan Pertamina atau PT Elpiji. Ia menawarkan jasa pengisian ulang gas melon 3 kg seharga Rp20.000 per tabung.
      Kemudian, korban Risnawati menyerahkan 9 tabung gas dan Rp180.000, namun tersangka tidak kembali. Total kerugian korban mencapai Rp680.000. Korban Deniyani Zebua menyerahkan 4 tabung gas dan Rp80.000, namun tersangka juga menghilang.

      Uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Sementara 11 tabung gas disimpan di rumah kosong di kawasan Bengkong Bengkel, Batam.

      Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan setelah perkara tersebut memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, yaitu: Ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka mengakui kesalahan dan korban memaafkan, serta pertimbangan sosiologis; masyarakat merespons positif penyelesaian melalui RJ,

      Dengan terpenuhinya syarat tersebut, Kejari Batam akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berbasis keadilan restoratif.

      Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kebijakan RJ bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan memberikan celah bagi pelaku untuk mengulang perbuatannya.

      “Restorative Justice mengedepankan dialog dan mediasi agar hubungan yang rusak akibat tindak pidana dapat dipulihkan. Ini bukan soal pengampunan semata,” tegasnya.

      Kajati Kepri menyebut penyelesaian perkara melalui RJ menjadi kebutuhan hukum masyarakat karena lebih menekankan pemulihan keadaan, perlindungan hak korban, dan efisiensi peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

      Discussion about this post

      Recommended.

      Wakil Bupati Takalar Resmi Lepas 259 Jemaah Calon Haji Tahun 2025

      Wakil Bupati Takalar Resmi Lepas 259 Jemaah Calon Haji Tahun 2025

      BP Batam Dorong Penguatan Ekonomi, Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas

      BP Batam Dorong Penguatan Ekonomi, Kemudahan dan Transformasi Tata Kelola Perizinan Jadi Sektor Prioritas

      Trending.

      No Content Available
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In