Kepri, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali melaksanakan program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM Jak Menjawab) dengan mengangkat tema pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan edukasi prosedur bekerja ke luar negeri secara aman. Kegiatan berlangsung di sepanjang jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Rabu (19/11/2025).
Dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., kegiatan ini melibatkan tim penerangan hukum bersama dua narasumber, yakni Kasubbag TU BP3MI Kepri Irfan Andariska, S.I.P., serta Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Tanjungpinang, Iman Syatria.
Program OM Jak Menjawab yang rutin digelar Kejati Kepri bertujuan mendekatkan layanan edukasi hukum kepada masyarakat secara langsung. Pada kesempatan ini, pembahasan difokuskan pada maraknya kasus TPPO yang kerap memanfaatkan modus pengiriman pekerja migran non-prosedural.
Kegiatan ini menarik perhatian pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Mereka dapat berkonsultasi langsung dengan narasumber mengenai tata cara menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi, termasuk persyaratan dan prosedur penempatan kerja di luar negeri.
Narasumber dari BP3MI Kepri, Irfan Andariska, menegaskan pentingnya pemenuhan seluruh prosedur resmi sebelum calon PMI diberangkatkan, mulai dari pemeriksaan dokumen, pelatihan kompetensi, hingga penandatanganan kontrak kerja yang sesuai ketentuan.
Sementara itu, narasumber dari Disnaker Tanjungpinang, Iman Syatria, menjelaskan layanan pemerintah daerah dalam mendampingi calon PMI, termasuk edukasi, penyediaan informasi peluang kerja resmi, hingga perlindungan pra-penempatan.
Ada 17 persyaratan yang harus dipenuhi calon PMI untuk mendapatkan ID PMI, mulai dari usia minimal 18 tahun, fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat sehat jasmani dan rohani, hingga surat persetujuan suami/istri atau orang tua yang dilegalisasi lurah. Selain itu, calon PMI juga wajib melampirkan surat permohonan dan surat tugas P3MI, SIP2MI, perjanjian penempatan (job order), fotokopi paspor, serta pasfoto berwarna.
Menurut narasumber, kelengkapan dokumen ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk perlindungan awal agar calon pekerja tidak terjebak dalam praktik TPPO, penipuan, maupun eksploitasi.
“Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja instan bergaji besar tanpa dokumen resmi. Bekerja ke luar negeri dapat dilakukan secara aman dan bermartabat apabila mengikuti jalur prosedural,” kata Kasi Penkum Yusnar Yusuf.




























Discussion about this post