Jakarta, Radarhukum.id – Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan wilayah lain di Pulau Sumatera meninggalkan duka mendalam. Puluhan warga dilaporkan meninggal dunia, sebagian masih belum ditemukan, sementara ribuan lainnya kehilangan tempat tinggal.
Kerusakan juga melanda lahan pertanian, perkebunan, serta menghilangkan sumber penghidupan masyarakat. Aktivitas pendidikan turut terhenti karena anak-anak tidak dapat kembali bersekolah.
Dampak bencana ini juga dirasakan keluarga besar Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Sejumlah anggota IKAHI serta aparatur peradilan di daerah terdampak turut merasakan langsung kerugian, bahkan fasilitas dan sarana prasarana kantor pengadilan diketahui mengalami kerusakan sehingga layanan publik sempat terhenti.
Berdasarkan informasi yang dikutip, per tanggal 30 November 2025 pukul 18.00 WIB, uang donasi sejumlah Rp306.087.166,00 telah terkumpul.
“Sebagai rasa empati atas penderitaan sesama dan bahu membahu membantu saudara-saudara kita yang terdampak, PP IKAHI menghimbau dan mengajak Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI serta anggota IKAHI di seluruh Indonesia untuk mengirimkan Donasi Bencana Banjir dan tanah Longsor se-Sumatera yang akan dikoordinir oleh PP IKAHI – Komisi IV Bidang Kehumasan dan Pengabdian masyarakat,” sebagaimana dikutip dalam Surat Edaran tersebut.
PP IKAHI membuka rekening khusus donasi melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama IKAHI PEDULI, dengan ketentuan:
1. Transfer ke BSI a.n. IKAHI PEDULI No. Rekening: 7270651016;
2. Pengiriman donasi disertai Kode Unik yaitu 125 pada tiga digit angka terakhir nominal donasi. Contoh: Rp300.125/ Rp1.000.125/ Rp2.000.125;
3. Isi Berita Transfer: “Donasi Bencana dari PD IKAHI” atau “Donasi Bencana dari Fulan/Fulanah”;
4. Batas pengiriman donasi hingga tanggal 10 Desember 2025 pukul 00.00 WIB;
5. Pengurus Daerah IKAHI diharapkan mensosialisasikan edaran ini ke seluruh PC IKAHI wilayah masing-masing.
Di sisi lain, Pengurus Pusat IKAHI saat ini tengah melakukan pendataan keluarga IKAHI dan aparatur peradilan yang terdampak. Pengurus Daerah IKAHI Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, serta Pengurus Daerah lain yang wilayahnya terkena bencana diminta mengoordinir pendataan secara satu pintu dengan melibatkan seluruh Pengurus Cabang IKAHI setempat.
Laporan tertulis berisi data korban beserta eviden diminta dikirimkan oleh Pengurus Daerah IKAHI ke Pengurus Pusat IKAHI melalui surat elektronik resmi: ppikahijaya@gmail.com.
IKAHI menegaskan bahwa seluruh donasi yang terkumpul akan didistribusikan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran melalui Pengurus Daerah IKAHI di daerah terdampak sesuai mekanisme yang akan ditetapkan kemudian.
Gerakan solidaritas ini diharapkan dapat meringankan beban para korban sekaligus mempercepat pemulihan layanan peradilan di wilayah yang terkena bencana. (Dndp)






























Discussion about this post