Batam, Radarhukum.id – Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, menghadiri penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) serta Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Acara digelar di JHL Solitaire Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Rabu (3/12/2025).
Hibah disalurkan melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), berupa 150 unit Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) senilai total Rp2,3 miliar. Unit-unit tersebut akan dipasang di tujuh kecamatan: Nongsa, Batam Kota, Lubuk Baja, Sekupang, Sagulung, Batu Aji, dan Galang.
Program hibah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mempercepat transisi energi sekaligus memperluas penggunaan energi terbarukan di daerah.
“Atas nama Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ESDM atas hibah Barang Milik Negara ini,” ujar Firmansyah.
Firmansyah menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam mendukung kebijakan transisi energi nasional.
“Pemko Batam berkomitmen penuh mendukung transisi energi yang lebih ramah lingkungan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar kebijakan ini berjalan efektif, terutama dalam pengembangan energi terbarukan di Batam,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemasangan PJU-TS menjadi langkah nyata Pemko Batam dalam menekan emisi karbon sekaligus menuju kota yang lebih hijau.
“Batam siap menjadi contoh pemanfaatan energi terbarukan. PJU tenaga surya ini merupakan wujud nyata upaya kami menuju kota yang berkelanjutan,” ujarnya.





























Discussion about this post