Sarolangun, Radarhukum.id — Sepasang kekasih asal Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, yang diduga sebagai spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atau bongkar rumah, akhirnya berhasil ditangkap Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun. Penangkapan dilakukan setelah kedua pelaku memamerkan emas hasil curian melalui media sosial.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan yakni IL alias Indah (26), dan RS alias Rian (22), keduanya warga Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/12/2025).
“Keduanya berhasil kami amankan setelah memamerkan emas hasil curiannya di media sosial. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui bahwa emas tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan bersama,” ujar AKP Yosua Adrian.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 18 Desember 2025, di Desa Kute Jaye, Kecamatan Mandiangin. Aksi pencurian itu telah dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-104/XII/2025/SPKT.
Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban melalui bagian belakang saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Dari lokasi kejadian, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp7.000.000 serta 27 suku perhiasan emas, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp337.800.000.
“Kedua pelaku berbagi peran. Rian masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga, sementara Indah menunggu di luar untuk mengawasi situasi. Mereka datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nomor polisi,” jelasnya.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, para pelaku melarikan diri. Korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun bersama KBO Reskrim Ipda Syaripudin, S.H., dan Kanit Pidum Ipda Bambang, S.E., M.H., berhasil membekuk kedua pelaku tanpa perlawanan.
Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut, lantaran kuat dugaan bahwa aksi pencurian tersebut tidak hanya dilakukan satu kali. Informasi dari masyarakat menyebutkan, kasus bongkar rumah di wilayah Desa Pemusiran kerap terjadi.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi dan korban lain,” tambah AKP Yosua.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Sarolangun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Tim)




























Discussion about this post