Sarolangun, Radarhukum.id – Hiburan orgen tunggal yang digelar pada malam hari dalam acara resepsi pernikahan anak salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, berujung bentrok dan menimbulkan korban luka. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (22/12/2025) pekan lalu, di wilayah RT 02 Desa Semaran.
Akibat insiden tersebut, seorang warga setempat berinisial BW mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian perut, sementara seorang pemuda asal Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, mengalami luka di bagian kepala akibat pukulan.
Peristiwa berdarah ini diduga dipicu oleh hiburan orgen tunggal malam hari yang digelar di kediaman seorang oknum ASN yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Mandiangin, padahal Pemerintah Daerah Sarolangun tidak mengizinkan hiburan orgen dimainkan pada malam hari.
Kepala Desa Semaran, Herman, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian penusukan tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden terjadi ketika kedua belah pihak mendatangi rumahnya untuk melakukan perundingan pasca keributan yang terjadi di lokasi acara.
“Benar telah terjadi penusukan terhadap warga kami berinisial BW. Saat kedua belah pihak datang ke rumah saya untuk bermusyawarah, tiba-tiba datang kelompok keluarga korban dari Pauh, sehingga kembali terjadi keributan yang berujung penusukan. Identitas pelaku sudah diketahui dan telah dilaporkan ke Polsek Pauh,” ujar Herman.
Terkait hiburan orgen malam, Herman menegaskan bahwa pihak desa sebelumnya telah melarang hiburan dimainkan hingga malam hari. Ia bahkan telah memerintahkan Ketua RT untuk menyampaikan larangan tersebut kepada pihak penyelenggara.
“Kami sudah melarang agar tidak main malam. Ketua RT juga sudah kami perintahkan menyampaikan larangan tersebut, namun tidak diindahkan dengan alasan akan bertanggung jawab. Nyatanya terjadi keributan dan menimbulkan korban. Untuk mencegah bentrok susulan, kami sudah berkoordinasi dengan Kades Gurun Mudo agar masing-masing warga ditahan,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Hasan, pemilik rumah sekaligus oknum ASN yang bersangkutan, saat dikonfirmasi pada Rabu siang di ruang kerjanya di Kantor Camat Mandiangin, menyampaikan bahwa dirinya telah melarang hiburan orgen dimainkan pada malam hari.
“Saya sudah menyampaikan kepada pemilik orgen agar tidak main malam. Izin hiburan hanya sampai pukul 17.00 WIB. Setelah itu saya istirahat. Saat terbangun, musik orgen ternyata masih berlanjut. Itu di luar kehendak dan tanggung jawab saya,” jelasnya kepada radarhukum.id.
Kapolsek Pauh IPTU Arfandy Anora, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan terkait peristiwa tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian menerima dua laporan polisi.
“Benar, ada dua laporan yang kami terima. Satu korban mengalami luka pukul di bagian kepala dan satu korban luka tusuk senjata tajam. Saat ini kasus masih dalam tahap pendalaman dan kami akan memanggil seluruh pihak yang terlibat,” pungkas Kapolsek.
(Tim)




























Discussion about this post