Oleh: Ifanko Putra, S.H, Advokat Peradin dan Pembela Umum pada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin)
Hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) atau yang dikenal sebagai hukum adat telah mendapatkan legitimasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Selama ini, hukum adat masih diposisikan sebatas dalam lingkup sanksi sosial, namun berada di luar kerangka formal pemidanaan negara. Keberadaannya lebih sering dijadikan pertimbangan moral, bukan sebagai dasar langsung untuk menjatuhkan sanksi pidana.
Secara konseptual, hukum adat sejak awal dipahami sebagai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat berdasarkan kesadaran kolektif. Menurut Ahli hukum adat pertama Indonesia, R. Soepomo, hukum adat adalah hukum non-statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum Islam, selain melingkupi hukum yang berdasarkan keputusan-keputusan hakim yang berisi asas-asas hukum dalam lingkungan yang ia memutuskan perkara. Soepomo juga berpendapat, hukum adat adalah sebutan lain dari hukum tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai kompensasi di badan-badan negara, hukum yang timbul karena putusan hakim, dan hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan manusia.
Bila kita membaca Pasal 2 KUHP Nasional, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, implementasinya menempatkan hukum adat sebagai norma sosial yang diakui, tetapi dikendalikan secara konstitusional. Negara tidak menghidupkan atau mempidanakan adat secara otomatis, tapi menetapkan syarat dan prosedur agar norma yang benar-benar hidup di masyarakat, selaras dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM, dapat diberi relevansi terbatas dalam sistem pidana melalui peraturan daerah. Dalam hal ini, penyelesaian berbasis adat dan pemulihan sosial diprioritaskan, sementara hukum pidana negara tetap berfungsi sebagai jalan terakhir, bukan instrumen pertama. Hukum adat tidak diposisikan sebagai sumber hukum pidana yang berdiri sendiri, tapi sebagai norma sosial yang dapat diadopsi secara terbatas ke dalam sistem hukum positif.
Namun demikian, banyak pihak menyambut positif kehadiran KUHP Nasional, lantaran pengakuan terhadap eksistensi hukum adat ini. Diantaranya adalah advokat senior Ropaun Rambe. Saat saya meminta pandangannya ketika mula-mula Rancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 disahkan menjadi Undang-Undang, Ketua Umum PERADIN itu menggunakan istilah yang cukup eksentrik. Bahwa menurutnya KUHP lama diibaratkan sebagai ibu tiri, sedangkan KUHP baru diibaratkan sebagai ibu Pertiwi.
Maksud advokat senior Ropaun Rambe menggunakan istilah tersebut adalah, KUHP lama sebagai produk hukum warisan kolonial Belanda dinilai berwatak feodal dan lebih mengedepankan kepentingan penguasa ketimbang keadilan rakyat. Sedangkan KUHP Nasional dipandang lahir dari rahim bangsa sendiri, lebih berkeadilan, dan memberi ruang pengakuan terhadap nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat, termasuk hukum adat. Karena itu, menurut Ropaun Rambe, kehadiran KUHP baru layak disambut sebagai tonggak dekolonisasi hukum pidana Indonesia, sebuah upaya menanggalkan warisan feodal yang selama ini kerap terasa dingin dan represif, menuju sistem hukum yang lebih manusiawi, berdaulat, dan berakar pada jati diri bangsa.
Penerapan Hukum Adat, dan Eksistensi Mahkamah Desa & Kelurahan
Lantas bagaimana penerapan hukum adat itu? Bila terdapat pelanggaran, pada prinsipnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal masyarakat, seperti musyawarah. Sanksi pidana harus diposisikan sebagai ultimum remedium, yakni sarana terakhir yang baru digunakan apabila upaya hukum lain tidak lagi memungkinkan.
Menariknya, KUHP Nasional juga membuka ruang penerapan sanksi melalui pidana tambahan berupa pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana pokok alternatif. Kehadiran pidana kerja sosial menandai pergeseran orientasi pemidanaan dari pemenjaraan menuju pemulihan dan kebermanfaatan sosial, terutama untuk tindak pidana dengan tingkat keseriusan rendah.
Pidana kerja sosial, dalam hal ini, sebenarnya memiliki kedekatan konseptual dengan sanksi adat yang menekankan tanggung jawab pelaku kepada komunitas, sehingga berpotensi menjadi titik temu antara hukum pidana negara dan mekanisme keadilan lokal. Namun kewajiban adat tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum positif, tidak bersifat sewenang-wenang, dan tidak melanggar hak-hak dasar terpidana.
Namun alangkah efektifnya jika mekanisme penyelesaian masalah dapat dilembagakan dalam suatu forum dengan konsep matang dan terukur. Dalam hal ini, menurut saya, kehadiran Mahkamah Desa & Kelurahan, lembaga yang diinisiasi, dipelopori serta telah dijalankan oleh PERADIN, merupakan jawaban serta pilihan yang paling tepat untuk dikembangkan di seluruh Indonesia. Kedudukannya sebagai mekanisme pra-penegakan hukum (pre-law enforcement). Forum ini berfungsi menyelesaikan konflik secara final di tingkat desa atau kelurahan melalui pemulihan dan kesepakatan, tanpa mengaktifkan instrumen pemidanaan negara. Pendekatan ini memiliki kedekatan dengan konsep keadilan restoratif (restorative justice/RJ). RJ diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam konteks demikian, keterlibatan aparat penegak hukum seperti penyidik dan penuntut umum belum diperlukan sepanjang penyelesaian di tingkat lokal diterima oleh para pihak, tidak melanggar hak asasi manusia, dan tidak menyentuh kepentingan umum yang lebih luas. Hukum pidana tidak boleh menjadi respons pertama atas setiap konflik sosial, tapi alat terakhir yang digunakan secara terukur.
Namun penyelesaian di tingkat Mahkamah Desa atau Kelurahan tidak bersifat absolut. Negara tetap mesti menyediakan jalur eskalasi apabila mekanisme ini gagal, tidak adil, atau berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak para pihak. Pada tahap inilah proses penegakan hukum formil dapat diaktifkan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.




























Discussion about this post