• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Humas Kebun PTPN IV Bukit Cermin Bantah Isu Mark Up Pembelian Lahan, Ini Penjelasannya

    Humas Kebun PTPN IV Bukit Cermin Bantah Isu Mark Up Pembelian Lahan, Ini Penjelasannya

    Desil Statistik Dinilai Gadaikan HAM, Warga Banten Kehilangan Hak PBI Jaminan Kesehatan

    Desil Statistik Dinilai Gadaikan HAM, Warga Banten Kehilangan Hak PBI Jaminan Kesehatan

    Bapera Kabupaten Lebak Dukung Kebebasan Pers dan Dorong Pelayanan Pemerintah Pro Kesejahteraan Rakyat

    Bapera Kabupaten Lebak Dukung Kebebasan Pers dan Dorong Pelayanan Pemerintah Pro Kesejahteraan Rakyat

    Lurah Blusukan ke Masyarakat, Setono Pande Jadi Role Model Pelayanan Prima di Kota Kediri

    Lurah Blusukan ke Masyarakat, Setono Pande Jadi Role Model Pelayanan Prima di Kota Kediri

    Anggota DPRD Sarolangun Sayangkan Proyek Jalan Air Hitam Tak Selesai

    Anggota DPRD Sarolangun Sayangkan Proyek Jalan Air Hitam Tak Selesai

    PBI JKN Kembali Dinonaktifkan, Relawan Respek Peduli Lebak Temukan Lebih Ribuan KPM Terdampak

    PBI JKN Kembali Dinonaktifkan, Relawan Respek Peduli Lebak Temukan Lebih Ribuan KPM Terdampak

    RDP GEMBARA dengan Dinas PU dan DPRD Batu Bara, Soroti Tiga Proyek Fasilitas Umum

    RDP GEMBARA dengan Dinas PU dan DPRD Batu Bara, Soroti Tiga Proyek Fasilitas Umum

    Pria Meninggal di Teras Ruko I.Point Pati, Polisi Ungkap Tak Ada Unsur Kekerasan

    Pria Meninggal di Teras Ruko I.Point Pati, Polisi Ungkap Tak Ada Unsur Kekerasan

    Optimalisasi Anggaran Pendidikan, Dindik Kota Kediri Gelar Koordinasi SHS 2027 bagi Bendahara dan Operator

    Optimalisasi Anggaran Pendidikan, Dindik Kota Kediri Gelar Koordinasi SHS 2027 bagi Bendahara dan Operator

    • Batam
  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Humas Kebun PTPN IV Bukit Cermin Bantah Isu Mark Up Pembelian Lahan, Ini Penjelasannya

      Humas Kebun PTPN IV Bukit Cermin Bantah Isu Mark Up Pembelian Lahan, Ini Penjelasannya

      Desil Statistik Dinilai Gadaikan HAM, Warga Banten Kehilangan Hak PBI Jaminan Kesehatan

      Desil Statistik Dinilai Gadaikan HAM, Warga Banten Kehilangan Hak PBI Jaminan Kesehatan

      Bapera Kabupaten Lebak Dukung Kebebasan Pers dan Dorong Pelayanan Pemerintah Pro Kesejahteraan Rakyat

      Bapera Kabupaten Lebak Dukung Kebebasan Pers dan Dorong Pelayanan Pemerintah Pro Kesejahteraan Rakyat

      Lurah Blusukan ke Masyarakat, Setono Pande Jadi Role Model Pelayanan Prima di Kota Kediri

      Lurah Blusukan ke Masyarakat, Setono Pande Jadi Role Model Pelayanan Prima di Kota Kediri

      Anggota DPRD Sarolangun Sayangkan Proyek Jalan Air Hitam Tak Selesai

      Anggota DPRD Sarolangun Sayangkan Proyek Jalan Air Hitam Tak Selesai

      PBI JKN Kembali Dinonaktifkan, Relawan Respek Peduli Lebak Temukan Lebih Ribuan KPM Terdampak

      PBI JKN Kembali Dinonaktifkan, Relawan Respek Peduli Lebak Temukan Lebih Ribuan KPM Terdampak

      RDP GEMBARA dengan Dinas PU dan DPRD Batu Bara, Soroti Tiga Proyek Fasilitas Umum

      RDP GEMBARA dengan Dinas PU dan DPRD Batu Bara, Soroti Tiga Proyek Fasilitas Umum

      Pria Meninggal di Teras Ruko I.Point Pati, Polisi Ungkap Tak Ada Unsur Kekerasan

      Pria Meninggal di Teras Ruko I.Point Pati, Polisi Ungkap Tak Ada Unsur Kekerasan

      Optimalisasi Anggaran Pendidikan, Dindik Kota Kediri Gelar Koordinasi SHS 2027 bagi Bendahara dan Operator

      Optimalisasi Anggaran Pendidikan, Dindik Kota Kediri Gelar Koordinasi SHS 2027 bagi Bendahara dan Operator

      • Batam
    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional  dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      Apel Pagi sebagai Instrumen Kepemimpinan Transformasional dalam Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Catatan Redaksi

      Dari Norma Sosial ke Norma Pidana, Membaca Ulang Hukum Adat dalam KUHP Nasional

      Editor: Redaksi

      Admin by Admin
      27 Januari 2026
      Dari Norma Sosial ke Norma Pidana, Membaca Ulang Hukum Adat dalam KUHP Nasional

      Advokat Ifanko Putra. (Foto: Dokpri).

      Oleh: Ifanko Putra, S.H, Advokat Peradin dan Pembela Umum pada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin)

      Hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) atau yang dikenal sebagai hukum adat telah mendapatkan legitimasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Selama ini, hukum adat masih diposisikan sebatas dalam lingkup sanksi sosial, namun berada di luar kerangka formal pemidanaan negara. Keberadaannya lebih sering dijadikan pertimbangan moral, bukan sebagai dasar langsung untuk menjatuhkan sanksi pidana.

      Secara konseptual, hukum adat sejak awal dipahami sebagai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat berdasarkan kesadaran kolektif. Menurut Ahli hukum adat pertama Indonesia, R. Soepomo, hukum adat adalah hukum non-statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum Islam, selain melingkupi hukum yang berdasarkan keputusan-keputusan hakim yang berisi asas-asas hukum dalam lingkungan yang ia memutuskan perkara. Soepomo juga berpendapat, hukum adat adalah sebutan lain dari hukum tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai kompensasi di badan-badan negara, hukum yang timbul karena putusan hakim, dan hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan manusia.

      Menarik Dibaca

      Dinamika Hukum Pers Kontemporer

      Dinamika Hukum Pers Kontemporer

      Erosi Asas Primum Remedium Penegakan Pidana Lingkungan Hidup dalam KUHP Baru

      Erosi Asas Primum Remedium Penegakan Pidana Lingkungan Hidup dalam KUHP Baru

      Tanah Bersertifikat Diduga Diserobot, Posbakumadin Batam Tegas Bela Hak Warga Terzholimi

      Bila kita membaca Pasal 2 KUHP Nasional, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, implementasinya menempatkan hukum adat sebagai norma sosial yang diakui, tetapi dikendalikan secara konstitusional. Negara tidak menghidupkan atau mempidanakan adat secara otomatis, tapi menetapkan syarat dan prosedur agar norma yang benar-benar hidup di masyarakat, selaras dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM, dapat diberi relevansi terbatas dalam sistem pidana melalui peraturan daerah. Dalam hal ini, penyelesaian berbasis adat dan pemulihan sosial diprioritaskan, sementara hukum pidana negara tetap berfungsi sebagai jalan terakhir, bukan instrumen pertama. Hukum adat tidak diposisikan sebagai sumber hukum pidana yang berdiri sendiri, tapi sebagai norma sosial yang dapat diadopsi secara terbatas ke dalam sistem hukum positif.

      Namun demikian, banyak pihak menyambut positif kehadiran KUHP Nasional, lantaran pengakuan terhadap eksistensi hukum adat ini. Diantaranya adalah advokat senior Ropaun Rambe. Saat saya meminta pandangannya ketika mula-mula Rancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 disahkan menjadi Undang-Undang, Ketua Umum PERADIN itu menggunakan istilah yang cukup eksentrik. Bahwa menurutnya KUHP lama diibaratkan sebagai ibu tiri, sedangkan KUHP baru diibaratkan sebagai ibu Pertiwi.

      Maksud advokat senior Ropaun Rambe menggunakan istilah tersebut adalah, KUHP lama sebagai produk hukum warisan kolonial Belanda dinilai berwatak feodal dan lebih mengedepankan kepentingan penguasa ketimbang keadilan rakyat. Sedangkan KUHP Nasional dipandang lahir dari rahim bangsa sendiri, lebih berkeadilan, dan memberi ruang pengakuan terhadap nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat, termasuk hukum adat. Karena itu, menurut Ropaun Rambe, kehadiran KUHP baru layak disambut sebagai tonggak dekolonisasi hukum pidana Indonesia, sebuah upaya menanggalkan warisan feodal yang selama ini kerap terasa dingin dan represif, menuju sistem hukum yang lebih manusiawi, berdaulat, dan berakar pada jati diri bangsa.

      Penerapan Hukum Adat,  dan Eksistensi Mahkamah Desa & Kelurahan

      Lantas bagaimana penerapan hukum adat itu? Bila terdapat pelanggaran, pada prinsipnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal masyarakat, seperti musyawarah. Sanksi pidana harus diposisikan sebagai ultimum remedium, yakni sarana terakhir yang baru digunakan apabila upaya hukum lain tidak lagi memungkinkan.

      Menariknya, KUHP Nasional juga membuka ruang penerapan sanksi melalui pidana tambahan berupa pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana pokok alternatif. Kehadiran pidana kerja sosial menandai pergeseran orientasi pemidanaan dari pemenjaraan menuju pemulihan dan kebermanfaatan sosial, terutama untuk tindak pidana dengan tingkat keseriusan rendah.

      Pidana kerja sosial, dalam hal ini, sebenarnya memiliki kedekatan konseptual dengan sanksi adat yang menekankan tanggung jawab pelaku kepada komunitas, sehingga berpotensi menjadi titik temu antara hukum pidana negara dan mekanisme keadilan lokal. Namun kewajiban adat tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum positif, tidak bersifat sewenang-wenang, dan tidak melanggar hak-hak dasar terpidana.

      Namun alangkah efektifnya jika mekanisme penyelesaian masalah dapat dilembagakan dalam suatu forum dengan konsep matang dan terukur. Dalam hal ini, menurut saya, kehadiran Mahkamah Desa & Kelurahan, lembaga yang diinisiasi, dipelopori serta telah dijalankan oleh PERADIN, merupakan jawaban serta pilihan yang paling tepat untuk dikembangkan di seluruh Indonesia. Kedudukannya sebagai mekanisme pra-penegakan hukum (pre-law enforcement). Forum ini berfungsi menyelesaikan konflik secara final di tingkat desa atau kelurahan melalui pemulihan dan kesepakatan, tanpa mengaktifkan instrumen pemidanaan negara. Pendekatan ini memiliki kedekatan dengan konsep keadilan restoratif (restorative justice/RJ). RJ diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

      Dalam konteks demikian, keterlibatan aparat penegak hukum seperti penyidik dan penuntut umum belum diperlukan sepanjang penyelesaian di tingkat lokal diterima oleh para pihak, tidak melanggar hak asasi manusia, dan tidak menyentuh kepentingan umum yang lebih luas.  Hukum pidana tidak boleh menjadi respons pertama atas setiap konflik sosial, tapi alat terakhir yang digunakan secara terukur.

      Namun penyelesaian di tingkat Mahkamah Desa atau Kelurahan tidak bersifat absolut. Negara tetap mesti menyediakan jalur eskalasi apabila mekanisme ini gagal, tidak adil, atau berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak para pihak. Pada tahap inilah proses penegakan hukum formil dapat diaktifkan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

      Discussion about this post

      Recommended.

      Tingkatkan Produktivitas Lahan, Pj. Gubernur Sulsel dan Pj. Bupati Takalar Tanam Agroforestri Pangan Serentak

      Tingkatkan Produktivitas Lahan, Pj. Gubernur Sulsel dan Pj. Bupati Takalar Tanam Agroforestri Pangan Serentak

      Jefridin Ajak Alumni Politeknik Negeri Batam Berdikari Bangun Daerah

      Jefridin Ajak Alumni Politeknik Negeri Batam Berdikari Bangun Daerah

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In