Sarolangun, Radarhukum.id – Peredaran narkotika di Kabupaten Sarolangun kembali memakan korban. Dua orang terduga pengedar ekstasi berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Sarolangun saat melintas di kawasan Simpang Piko, Desa Semaran, Selasa (10/2/2026) sore.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Rajawali Opsnal Satresnarkoba menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BH 1393 SF yang mencurigakan.
Dari hasil penggeledahan di dalam kendaraan, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi ratusan klip bening yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi.
“Kedua pelaku tidak bisa mengelak setelah barang bukti ditemukan di dalam dashboard mobil,” ujar Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P. Sitanggang, SH.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 118 klip plastik dengan berat bruto 50,76 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, tisu, serta kendaraan yang digunakan sebagai sarana distribusi.
Dua tersangka masing-masing berinisial RS, warga Bukit Peranginan, dan IP, warga Gurun Tuo Simpang. Keduanya mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik mereka. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolres Sarolangun guna pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini mengindikasikan peredaran narkoba di Sarolangun belum menunjukkan tanda-tanda melambat. Pola yang sama terus beruteru. Pengecer tertangkap, jaringan besar tetap misterius.
Pihak kepolisian menyatakan akan memperluas penyelidikan untuk mengungkap jalur pasokan utama yang menyuplai ekstasi ke wilayah tersebut.
“Kami menduga ini bagian dari jaringan yang lebih besar. Penyelidikan masih berjalan,” kata AKP Ojak.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.




























Discussion about this post