Sarolangun, Radarhukum.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarolangun melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam dugaan kasus korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Rabu (4/3/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum melalui surat Kejari Sarolangun Nomor B-488/L.5.16/Ft.1/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Acara berlangsung tertib dan aman, mulai dari proses administrasi hingga penandatanganan berita acara serah terima.
Tersangka, inisial H, merupakan Ketua KONI Kabupaten Sarolangun Tahun 2023. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga menimbulkan kerugian negara. Selama proses penyidikan, penyidik memeriksa 53 saksi dari berbagai unsur dan menghadirkan ahli pajak, ahli keuangan daerah, ahli pidana, serta auditor. Barang bukti yang disita antara lain ratusan dokumen pertanggungjawaban dan uang tunai senilai lebih dari Rp121 juta.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini kami melaksanakan Tahap II sebagai wujud komitmen penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi,” ujar Yosua.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansah, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya pengelolaan dana hibah yang transparan dan bertanggung jawab. Ia mengimbau seluruh penyelenggara kegiatan berbasis anggaran negara untuk bekerja sesuai regulasi.
Setelah pelimpahan ini, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Sarolangun, dan proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga persidangan. (Tim)




























Discussion about this post