Sarolangun, Radarhukum.id — Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut dilaporkan semakin sulit dibendung, terutama di tiga kecamatan yakni Batang Asai, Limun, dan Cermin Nan Gedang (CNG).
Kondisi ini diduga dipicu oleh meningkatnya harga emas di pasaran lokal sehingga mendorong para pelaku PETI memperluas aktivitas penambangan. Tidak hanya di lahan perkebunan masyarakat, aktivitas tersebut kini disebut-sebut mulai merambah kawasan hutan lindung yang telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan penyangga lingkungan.
Salah satu dugaan perambahan hutan lindung terjadi di wilayah Desa Raden Anom, Kecamatan Batang Asai, tepatnya di hulu Sungai Batang Seluro.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga setempat melalui unggahan di media sosial yang berisi surat terbuka kepada sejumlah pihak terkait, termasuk kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Dalam surat terbuka yang ditulis melalui akun Facebook berinisial A.S, warga tersebut melaporkan adanya aktivitas PETI yang diduga menggunakan alat berat di kawasan hutan lindung Dusun Seluro, Desa Raden Anom.
Ia menyebutkan sedikitnya terdapat tiga unit excavator yang diduga beroperasi di kawasan tersebut.
Dalam surat tersebut, ia meminta pemerintah daerah serta Kementerian Kehutanan RI segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas PETI yang dinilai telah merusak kawasan hutan lindung.
“Sejak dulu leluhur kami menjaga hutan ini karena hutan merupakan paru-paru dunia dan sumber kehidupan masyarakat sekitar,” tulisnya dalam surat terbuka tersebut.
Menurutnya, keberadaan alat berat di kawasan hulu sungai tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas apabila tidak segera ditindak.
Berdasarkan catatan Radarhukum.id, aktivitas PETI di wilayah Sarolangun sebenarnya bukan persoalan baru. Berbagai upaya penertiban telah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, namun aktivitas tersebut kerap kembali muncul.
Salah seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Limun mengatakan aktivitas PETI sulit diberantas karena diduga melibatkan pemodal besar.
“Di lapangan masyarakat kecil sering dijadikan tameng dengan alasan kebutuhan ekonomi. Padahal yang terjadi sekarang penambangan dilakukan dengan alat berat secara masif dan merusak lingkungan,” ujarnya.
Ia juga mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan yang akan dirasakan generasi mendatang.
“Kalau lahan pertanian dan hutan rusak, bagaimana nasib anak cucu kita ke depan. Sekarang memang hasil emas besar, tapi dampak lingkungannya sangat berat,” katanya.
Warga berharap pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas PETI yang diduga telah merambah kawasan hutan lindung tersebut.
(Tim)




























Discussion about this post