Batam, Radarhukum.id – Pemerintah Kota Batam sebelumnya telah menegaskan larangan pelaksanaan acara perpisahan sekolah yang digelar secara mewah dan berpotensi membebani orang tua siswa.
Kebijakan tersebut bahkan telah berujung pada penonaktifan seorang kepala sekolah yang dinilai melanggar aturan. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kepala SMP Negeri 28 Batam dinonaktifkan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam setelah terbukti tetap menyelenggarakan kegiatan perpisahan di salah satu hotel mewah, meskipun telah ada instruksi larangan.
Namun, informasi yang diterima awak media ini, menyebutkan bahwa SD Negeri 011 Bengkong diduga tetap menggelar acara perpisahan di kawasan Golden Prawn, Bengkong, pada Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan, karena dinilai bertentangan dengan semangat kebijakan yang telah ditegaskan Pemerintah Kota Batam terkait pelaksanaan acara perpisahan yang sederhana dan tidak memberatkan wali murid.
Selain lokasi pelaksanaan yang dianggap berkelas, sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa terdapat pungutan atau biaya perpisahan yang mencapai Rp500 ribu per siswa.
“Setahu kami, biaya yang dikumpulkan untuk acara perpisahan sekitar Rp500 ribu per anak,” ujar sumber.
Apabila informasi tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan polemik di tengah upaya pemerintah menekan kegiatan seremonial sekolah yang berbiaya tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi. Awak media telah menghubungi Kepala SDN 011 Bengkong, Rita Simamora, untuk meminta konfirmasi terkait lokasi kegiatan perpisahan maupun informasi mengenai besaran biaya yang disebut-sebut dibebankan kepada siswa. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (Tim)






























Discussion about this post