Jakarta, Radarhukum.id – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian serta memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap regulasi advokat dengan berpedoman pada putusan-putusan MK yang telah ada sebelumnya.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan putusan, Rabu (17/6/2026).
MK juga menegaskan, apabila dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan perubahan atau penggantian terhadap UU Advokat, maka undang-undang tersebut dapat dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Peradin, Advokat Ropaun Rambe, menilai langkah MK merupakan momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem profesi advokat di Indonesia.
Menurutnya, pengakuan terhadap lebih dari satu organisasi advokat merupakan suatu keniscayaan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun, banyaknya organisasi advokat harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan standarisasi yang ketat agar tidak menurunkan kualitas profesi. Harus ada syarat baku agar organisasi advokat diakui sebagai organisasi profesi yang sah, sehingga tidak sekedar membuat badan hukum saja.
“Peradin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan arah bagi pembaruan Undang-Undang Advokat. Kami berpandangan bahwa sistem multibar atau keberadaan banyak organisasi advokat adalah realitas yang tidak dapat dihindari. Namun yang lebih penting adalah bagaimana negara memastikan adanya standar yang sama mulai dari syarat pendirian organisasi advokat hingga dalam proses pendidikan, ujian, pengangkatan, hingga pengawasan profesi, kami dari Peradin telah belasan tahun lalu menyuarakan ini,” ujar Ropaun Rambe.
Ia mengungkapkan, di tengah maraknya organisasi advokat saat ini, publik seringkali dihadapkan pada pertanyaan mengenai kualitas dan kompetensi para advokat yang dihasilkan. Oleh karena itu, revisi UU Advokat harus mampu menghadirkan sistem yang menjamin kualitas profesi secara merata tanpa memandang organisasi advokat tempat seseorang bernaung.
Ropaun menegaskan bahwa Peradin mendukung pembentukan mekanisme standarisasi nasional yang objektif dan transparan, termasuk dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), ujian profesi advokat, serta sistem pengawasan dan penegakan kode etik.
“Jangan sampai organisasi advokat hanya menjadi tempat menerbitkan kartu anggota tanpa proses pembinaan yang memadai. Profesi advokat adalah profesi terhormat atau officium nobile yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, kualitas advokat harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Pengacara senior itu berharap revisi UU Advokat dapat menjadi solusi terhadap berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat perbedaan penafsiran mengenai organisasi advokat, sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Peradin juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, DPR, dan pemerintah untuk bersama-sama merumuskan regulasi yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas profesi advokat.
“Dunia advokat Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan zaman. Yang harus menjadi fokus adalah memastikan setiap advokat yang lahir memiliki kompetensi, integritas, komitmen, dan diakui mutlak sejajar dengan penegak hukum lain sehingga tidak ada kesan disepelekan dalam membantu tegaknya keadilan,” pungkas Ropaun Rambe.






























Discussion about this post