Jakarta, Radarhukum.id – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) mendorong agar pembaruan Undang-Undang Advokat nantinya, dapat menyelesaikan perdebatan mengenai sistem single bar dan multibar, serta membangun sistem profesi advokat yang terukur, transparan, profesional, dan memberikan perlindungan dan pengembangan profesi secara lebih komprehensif.
Ketua Umum Peradin, Ropaun Rambe, mengatakan salah satu persoalan mendasar dalam pembaruan regulasi advokat adalah perdebatan mengenai sistem single bar dan multibar. Menurutnya, pilihan regulasi ke depan tidak harus terjebak dalam pertentangan kedua model tersebut.
Peradin, kata Ropaun, menawarkan konsep multibar terstandarisasi dengan satu regulator nasional yang independen. Model tersebut dinilai dapat memberikan ruang bagi organisasi advokat untuk tetap berkembang, sekaligus memastikan adanya standar profesi yang berlaku secara nasional.
“RUU Advokat harus memberikan konstruksi hukum yang ideal, modern, transparan, dan berkeadilan. Dilema antara single bar dan multibar harus diselesaikan dengan membangun satu standar regulasi nasional, tetapi tetap memberikan ruang bagi organisasi advokat sebagai wadah keanggotaan,” kata Ropaun Rambe dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Dalam konsep yang ditawarkan Peradin, Dewan Advokat Nasional (DANAS) ditempatkan sebagai regulator tunggal yang independen. Lembaga tersebut bukan organisasi advokat dan tidak memiliki anggota advokat secara individual.
DANAS nantinya berfungsi menetapkan standar nasional profesi, mengelola Registrasi Advokat Nasional (RANAS), menetapkan Kode Etik Nasional, serta melakukan akreditasi terhadap organisasi advokat.
Sementara itu, organisasi advokat tetap diposisikan sebagai wadah keanggotaan yang menjalankan fungsi pembinaan profesi, perlindungan anggota, pengembangan kapasitas, serta penyelenggaraan pendidikan profesi melalui kerja sama dengan perguruan tinggi hukum.
“Regulator dan organisasi advokat harus dibedakan secara tegas. Regulator menetapkan standar dan memastikan kepatuhan, sedangkan organisasi advokat menjadi wadah pembinaan dan pelayanan kepada anggotanya,” ujar pengacara senior itu.
Peradin juga mengusulkan agar keberadaan organisasi advokat tidak cukup hanya didasarkan pada pembentukan kelembagaan dan badan hukum. Organisasi yang ingin memperoleh pengakuan sebagai organisasi profesi harus memenuhi persyaratan akreditasi yang objektif dan terukur.
Dalam konsep tersebut, organisasi advokat yang ingin diakui antara lain harus memiliki kepengurusan yang tersebar sedikitnya di 60 persen provinsi, memiliki minimal 1.000 anggota aktif yang terdaftar dalam RANAS, mempunyai lembaga bantuan hukum untuk menjalankan kewajiban pro bono, serta menerapkan transparansi keuangan melalui audit.
Menurut Peradin, persyaratan tersebut diperlukan untuk membangun standar kelembagaan sekaligus mencegah munculnya organisasi advokat yang tidak memiliki kapasitas memadai dalam menjalankan fungsi pembinaan profesi.
“Jangan sampai masyarakat dihadapkan pada banyak organisasi advokat, tetapi tidak semuanya memiliki standar kelembagaan, pembinaan, etik, dan perlindungan anggota yang jelas. Karena itu, akreditasi harus objektif dan terukur,” kata Ropaun.
Konsep tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat sebagai pengguna jasa hukum. Organisasi advokat yang tidak memenuhi standar tidak diharapkan memperoleh status sebagai organisasi profesi yang terakreditasi.
Selain persoalan kelembagaan, Peradin mengusulkan pembentukan Registrasi Advokat Nasional (RANAS) dan Buku Daftar Advokat Nasional (BDAN).
RANAS diusulkan menjadi basis data nasional mengenai status advokat, mulai dari identitas profesi, status keanggotaan, hingga catatan sanksi etik. Sistem tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah advokat yang telah dijatuhi sanksi etik berpindah organisasi hanya untuk menghindari konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau seorang advokat dijatuhi sanksi etik atau diberhentikan, catatan tersebut harus tetap melekat dalam sistem nasional. Jangan sampai seseorang berpindah organisasi hanya untuk menghindari sanksi. Ini yang harus kita cegah,” ujar Ropaun Rambe.
Pada aspek pendidikan profesi, Peradin mengusulkan perubahan mendasar terhadap Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). PKPA diusulkan wajib diselenggarakan oleh organisasi advokat terakreditasi melalui kerja sama resmi dengan perguruan tinggi hukum terakreditasi.
Peradin mengusulkan beban pendidikan minimal 26 SKS yang ditempuh selama dua semester. Organisasi advokat juga tidak diperbolehkan menyelenggarakan PKPA secara mandiri tanpa keterlibatan perguruan tinggi hukum.
“PKPA jangan dipandang sebagai tahapan administratif untuk mendapatkan status advokat. PKPA harus benar-benar menjadi pendidikan profesi yang membentuk kompetensi, integritas, dan kesiapan calon advokat menghadapi praktik hukum,” kata Ropaun.
Kurikulum nasional yang diusulkan mencakup etika profesi, litigasi pidana, perdata, tata usaha negara, peradilan agama, niaga, dan perpajakan. Selain itu, calon advokat juga perlu mendapatkan pembelajaran mengenai penyusunan dokumen hukum, negosiasi, mediasi, teknologi hukum, E-Court, perlindungan data pribadi klien, pencegahan tindak pidana pencucian uang, antikorupsi, serta bantuan hukum cuma-cuma.
Peradin selanjutnya mengusulkan pembentukan Ujian Profesi Advokat Nasional (UPANAS). Ujian tersebut dirancang diselenggarakan secara independen dengan melibatkan organisasi advokat dan perguruan tinggi hukum.
Sistem Computer Based Test (CBT) diusulkan untuk memastikan proses ujian berlangsung objektif dengan standar penilaian yang seragam.
“Standar kelulusan harus terukur. Karena itu, ujian profesi perlu menggunakan sistem yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ketua Umum Peradin, menekankan.
Tidak berhenti pada pendidikan dan ujian, Peradin juga mengusulkan penguatan tahap praktik sebelum seseorang diangkat menjadi advokat.
Calon advokat diwajibkan menjalani magang selama dua tahun secara terus-menerus di bawah pendampingan advokat. Pengalaman praktik tersebut juga diarahkan untuk memberikan ruang bagi calon advokat memperoleh pengalaman di organisasi bantuan hukum.
Selain itu, calon advokat diwajibkan menyelesaikan bantuan hukum cuma-cuma sekurang-kurangnya 10 perkara pidana dan tiga perkara perdata sebagai salah satu syarat pengangkatan.
Peradin menilai ketentuan tersebut penting agar calon advokat tidak hanya memiliki kemampuan teoritis, tetapi juga memahami persoalan masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
“Advokat adalah profesi yang mempunyai fungsi sosial. Karena itu, calon advokat harus dibentuk bukan hanya untuk mampu menangani perkara yang bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki pengalaman memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Ropaun.
Peradin juga mengusulkan agar organisasi bantuan hukum tidak diperbolehkan menarik biaya magang dari calon advokat.
Setelah seseorang menjadi advokat, Peradin mengusulkan adanya kewajiban Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB). Setiap advokat diwajibkan mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) setiap tahun melalui kegiatan pendidikan dan peningkatan kompetensi.
Pemenuhan SKP tersebut nantinya dikaitkan dengan perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan pembaruan status aktif advokat dalam RANAS.
“Profesi advokat terus berkembang. Hukum berubah, teknologi berubah, dan kebutuhan masyarakat juga berubah. Karena itu, advokat tidak boleh berhenti belajar setelah mendapatkan berita acara sumpah,” ujar Ropaun.
Namun, menurut Ropaun, pembaruan regulasi advokat tidak semestinya hanya berkutat pada persoalan kelembagaan, pendidikan, ujian, dan perdebatan single bar atau multibar.
RUU Advokat, kata dia, harus menjadi instrumen untuk memperkuat eksistensi, martabat, perlindungan, hak, profesionalitas, serta kesejahteraan advokat sebagai bagian penting dari sistem penegakan hukum.
“RUU Advokat ke depan harus benar-benar memperkuat profesi advokat, bukan hanya mengatur organisasi. Advokat harus ditempatkan secara bermartabat dan setara dengan polisi, jaksa, dan hakim sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, dengan perlindungan yang nyata dalam menjalankan profesi,” tegas Ropaun.
Menurutnya, penguatan tersebut antara lain harus mencakup hak imunitas yang operasional, perlindungan dari kriminalisasi, intimidasi dan intervensi, jaminan kerahasiaan advokat dan klien, kebebasan berkomunikasi dengan klien, akses terhadap perkara dan dokumen hukum, perlindungan kantor serta dokumen klien, hingga kepastian hak atas honorarium.
Selain itu, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa profesi yang adil serta ruang bagi advokat untuk mengembangkan kompetensi, spesialisasi, kesejahteraan, dan perlindungan sosial profesinya.
“Jangan hanya kewajiban advokat yang diperbanyak, tetapi hak, perlindungan, penghormatan, dan kesejahteraan advokat juga harus diperkuat secara seimbang dalam UU yang baru,” tegasnya.






























Discussion about this post