Jakarta, Radarhukum.id – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 di Hotel Ciputra dan Grand Tjokro Jakarta, Sabtu hingga Minggu (29–30 Agustus 2026).
Rakernas tersebut menjadi momen penting bagi Peradin untuk mematangkan sejumlah agenda organisasi, termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang telah disusun Peradin sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026.

Draf RUU Advokat yang disiapkan sebagai usulan Peradin kepada legislatif tersebut dibahas secara mendalam dalam forum Rakernas. Peradin juga menghimpun berbagai masukan dan pandangan dari para anggota yang hadir dari seluruh penjuru Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke.
Ketua Umum Peradin, Ropaun Rambe, mengatakan penyusunan Draft RUU Advokat merupakan salah satu langkah strategis Peradin dalam mendorong penguatan dan keberlanjutan profesi advokat di Indonesia.
Menurutnya, perkembangan zaman dan berbagai persoalan yang dihadapi profesi advokat membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin profesionalitas advokat.
“Draf RUU Advokat ini penting untuk keberlangsungan profesi advokat dalam menjawab berbagai tantangan zaman. Karena itu, Peradin tidak hanya menyusun, tetapi juga membuka ruang bagi seluruh anggota untuk memberikan masukan,” ujar Ropaun Rambe dalam Rakernas.
Ropaun menjelaskan, Peradin memiliki pengalaman panjang dalam perjalanan pembentukan regulasi mengenai profesi advokat. Menurutnya, semangat tersebut kembali diwujudkan melalui penyusunan Draft RUU Advokat yang diharapkan dapat menjadi salah satu kontribusi nyata Peradin terhadap pembaruan hukum di Indonesia.
“Ketua Umum Peradin sebagai salah satu pelaku sejarah lahirnya Undang-Undang Advokat. Bersama seluruh anggota Peradin kembali membuat terobosan. Kali ini kita menyusun Draft RUU Advokat sebagai bagian dari upaya memberikan kontribusi terhadap masa depan profesi advokat,” kata Ropaun Rambe, sambil mengapresiasi semangat anggota Peradin yang sangat antusias membedah dan memberikan catatan terhadap draft RUU advokat tersebut.
Ia menambahkan, berbagai masukan yang disampaikan peserta Rakernas akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum draft tersebut memasuki tahapan berikutnya.
Setelah melalui proses finalisasi dan penyempurnaan, Draft RUU Advokat yang disusun Peradin direncanakan akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi III, untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. (Ifan)






























Discussion about this post