Jakarta, Radarhukum.id — Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP Peradin) menyampaikan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi XIII, terkait efektivitas pengelolaan dan penyaluran dana bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Aspirasi tersebut dituangkan dalam surat bernomor 20/DPP.PERADIN/IV/2026 perihal “Jeritan Pencari Keadilan”.
Dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI itu, DPP Peradin menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin merupakan amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 22 serta Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
Ketua Umum Peradin, Ropaun Rambe, mengatakan Peradin memiliki sejumlah lembaga bantuan hukum, yakni Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia), Bankum Geradin (Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia), dan Bankum Pawin yang tersebar di 93 cabang di berbagai daerah. Lembaga tersebut juga telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Ropaun mengapresiasi komitmen pemerintah dan DPR RI dalam menjamin akses keadilan melalui penyediaan dana bantuan hukum. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya.
“Masih terdapat keterbatasan alokasi anggaran, ketidaktepatan distribusi, serta mekanisme pencairan yang belum efektif dan tepat sasaran,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Ia juga menyoroti besaran dana reimbursement bantuan hukum yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Sejak implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 dan pelaksanaan akreditasi pada 2013 untuk tahun anggaran 2014, nilai reimbursement litigasi sebesar Rp3 juta per perkara dan nonlitigasi sebesar Rp3,7 juta disebut belum pernah mengalami kenaikan, meski terjadi kenaikan biaya operasional dari tahun ke tahun.
Menurut Ropaun, kondisi tersebut berdampak pada kualitas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat marginal karena organisasi bantuan hukum harus menyesuaikan operasional dengan anggaran yang terbatas.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa dana reimbursement bantuan hukum untuk tahun anggaran 2025 dan 2026 mengalami efisiensi. Anggaran yang diberikan disebut hanya sebesar 30 persen dari pagu anggaran tahun 2024.
Peradin menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat akses masyarakat miskin terhadap layanan bantuan hukum.
“Pemberian bantuan hukum adalah kegiatan sosial kemanusiaan,” kata Ropaun seraya meminta Komisi XIII DPR RI agar anggaran bantuan hukum tidak dikenakan efisiensi.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas penggunaan dana bantuan hukum, Peradin mengusulkan sejumlah langkah kepada DPR RI, di antaranya penyederhanaan mekanisme administrasi pencairan dana tanpa mengurangi akuntabilitas, penyesuaian besaran anggaran sesuai kebutuhan riil di lapangan, serta penguatan sistem pengawasan berbasis kinerja terhadap organisasi bantuan hukum.
Selain itu, Peradin juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pengajuan, verifikasi, dan pelaporan bantuan hukum, serta peningkatan koordinasi antara kementerian/lembaga terkait dengan organisasi bantuan hukum (OBH).
“Peradin berharap Komisi XIII DPR RI dapat mendorong kebijakan yang lebih responsif dan adaptif agar dana bantuan hukum benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar advokat senior tersebut.
Peradin juga berharap rapat dengar pendapat umum (RDPU) dapat digelar dengan menghadirkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia dan Badan Pembinaan Hukum Nasional guna membahas persoalan bantuan hukum secara lebih komprehensif.




























Discussion about this post