Sarolangun, Radarhukum.id – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi sorotan publik di Kabupaten Sarolangun. Program tersebut diduga tidak tepat sasaran karena dinilai lebih banyak diterima oleh perangkat desa dan kader partai tertentu, sementara masyarakat kurang mampu belum tersentuh bantuan.
Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah penerima bantuan BSPS Tahun 2025 di Desa Butang Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, diduga berasal dari perangkat desa dan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena masih banyak rumah tidak layak huni yang belum mendapatkan bantuan.
Keluarga Mbah Karni, salah satu warga Desa Butang Baru, mengaku kecewa karena rumah orang tuanya yang dinilai tidak layak huni tidak mendapat bantuan, padahal sebelumnya pernah dijanjikan akan menerima program tersebut.
“Program BSPS di sini hanya menyentuh perangkat desa dan orang-orang tertentu. Rumah orang tua kami tidak mendapat bantuan, padahal kondisinya sudah sangat memprihatinkan dan beliau sudah lanjut usia,” ujar pihak keluarga.
Mereka berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi agar penyaluran program BSPS ke depan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Sorotan serupa juga terjadi di Kecamatan Mandiangin. Di wilayah ini, seorang kepala desa disebut-sebut ikut menerima bantuan BSPS sehingga menjadi perbincangan masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Simpang Kertopati, Rohmanto, membantah bahwa bantuan tersebut diperuntukkan bagi dirinya.
“Itu bukan untuk saya, tetapi untuk anak saya. Di Desa Simpang Kertopati ada 20 unit rumah yang mendapatkan bantuan. Program tersebut melalui ketua kelompok, dan masyarakat penerima hanya menerima bantuan berupa material bangunan, bukan uang tunai. Kami sebagai kepala desa hanya sebatas mengetahui,” ujar Rohmanto kepada awak media beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pengurus di Kecamatan Mandiangin Timur, Sugeng Supriyanto, belum berhasil dikonfirmasi meskipun telah beberapa kali didatangi di kediamannya.
Kepala Desa Butang Baru, Slamet Rahardjo, mengaku hanya mengetahui adanya program tersebut dan tidak terlibat dalam proses pelaksanaannya.
“Saya hanya sebatas mengetahui. Untuk hal lain saya tidak ikut serta,” ujarnya.
Di sisi lain, Asep, yang disebut-sebut sebagai pendamping program BSPS di wilayah Kecamatan Mandiangin Timur, membantah dirinya sebagai pendamping program. Namun, ia menjelaskan bahwa penentuan penerima bantuan dilakukan langsung oleh tim dari Komisi V DPR RI.
“Penunjukan penerima bantuan dilakukan langsung oleh tim dari Komisi V DPR RI,” kata Asep saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (10/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melakukan evaluasi serta memastikan penyaluran program BSPS benar-benar diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria dan membutuhkan bantuan perbaikan rumah.






























Discussion about this post