Sumbar, Radarhukum.id – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap lima kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sepanjang Juni hingga Juli 2026.
Dari lima perkara tersebut, polisi mengamankan tujuh pelaku dan menyita barang bukti sebanyak 13.298 liter Bio Solar.
Mirisnya, BBM bersubsidi tersebut diduga diselewengkan dan dijual kepada pelaku tambang emas ilegal, industri, hingga perkebunan kelapa sawit untuk mendapatkan keuntungan.
Lima kasus itu diungkap di Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Padangpariaman. Selain Bio Solar, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan pengangkut, tangki penampungan, mesin pompa, selang, jeriken, serta barang pendukung lainnya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Selama periode Juni hingga Juli 2026, Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap lima perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Padangpariaman dengan barang bukti 13.298 liter Bio Solar,” kata Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada 23 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial B (58). Pelaku diduga sedang memindahkan Bio Solar dari tangki kendaraan ke sejumlah jeriken saat dipergoki petugas.
“Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial B (58). Kami memergoki pelaku sedang melakukan pemindahan Bio Solar dari tangki kendaraan ke sejumlah jeriken,” ujar Okta.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 36 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi sekitar 1.140 liter Bio Solar. Selain itu, terdapat satu tedmon berkapasitas 1.200 liter yang berisi sekitar 210 liter Bio Solar.
Okta menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan BBM dari tangki sebuah microbus Mitsubishi BA 7576 BU yang sebelumnya diperoleh dari SPBU.
BBM tersebut kemudian dialirkan menggunakan mesin pompa dan selang sepanjang sekitar empat meter ke dalam jeriken.
“Modus yang digunakan cukup sederhana. BBM dari tangki sebuah microbus Mitsubishi BA 7576 BU yang sebelumnya didapatkan dari SPBU, dipindahkan menggunakan mesin pompa dan selang sepanjang sekitar empat meter ke dalam jeriken,” jelasnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap lima perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pembeli maupun jaringan penyaluran BBM bersubsidi tersebut. (Tbt)





























Discussion about this post