Batam, Radarhukum.id – Polresta Barelang mengungkap penanganan perkara bentrokan antara dua kelompok yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Senin (14/9/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Konferensi pers dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, S.H., Kanit Jatanras Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., dan Kasihumas AKP Budi Santosa, S.H.
Kapolresta Barelang mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Barelang dengan dukungan Ditreskrimum Polda Kepri telah menerbitkan dua laporan polisi untuk menangani rangkaian peristiwa tersebut.
“Laporan pertama berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Laporan kedua berkaitan dengan tindak pidana menggunakan senjata pemukul, penikam atau penusuk dan/atau menghasut orang untuk melakukan tindak pidana,” kata Anggoro.
Dalam perkara pertama, penyidik telah memeriksa sekitar 11 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RS (47) dan P (47).
Berdasarkan hasil penyidikan, RS diduga menggunakan senapan angin dan menembakkannya ke arah korban lebih dari delapan kali. Sementara P diduga membawa senapan angin, terlihat mengokang, serta membidikkan senjata tersebut ke arah korban.
Untuk perkara kedua, penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi dan menetapkan SH (44) yang merukapan ketua Ormas Lang Laut sebagai tersangka.
SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung. Ia juga diduga menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap sekelompok orang yang datang ke lokasi dan melakukan perusakan pagar seng.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, berdasarkan bahan penyidikan, rangkaian kejadian bermula pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap alat berat yang sedang melakukan pembersihan lahan di wilayah Setokok.
Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut kemudian diparkir di sisi jalan dan rombongan mendatangi lahan yang sedang dibersihkan serta melakukan perusakan terhadap pagar seng yang menjadi pembatas lahan.
Melihat kedatangan kelompok tersebut, pihak Lang Laut yang berada di lokasi kemudian berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin.
Keributan kemudian terjadi antara kedua kelompok dan disertai aksi saling melempar batu.
Dalam situasi tersebut, salah satu pihak dari kelompok Lang Laut menggunakan senapan angin dan menembaki sekelompok orang yang berada di depannya dari jarak sekitar 10 meter.
Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka serta masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara dalam perkara kedua, penyidik memperoleh keterangan bahwa sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor bersama rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 100 orang datang ke lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok.
Rombongan tersebut menggunakan sekitar 20 kendaraan pribadi. Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan permintaan pihak PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar yang berada di lokasi.
Sesampainya di lokasi, rombongan melihat sekitar 200 orang dari LSM Elang Laut telah berkumpul. Kelompok tersebut disebut dipimpin SH dan membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung.
Ketika pelapor dan rekan-rekannya berusaha menjelaskan maksud kedatangan mereka, terdengar teriakan untuk melakukan penyerangan.
Selanjutnya terjadi aksi penyerangan terhadap pelapor dan rombongannya. Dalam kejadian tersebut, sejumlah orang mengalami luka-luka, terdapat korban meninggal dunia, serta beberapa kendaraan milik rombongan mengalami kerusakan.
Dalam perkara pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin merek Sharp Baretta Call 4,5 mm berwarna hitam kombinasi hijau dengan panjang sekitar satu meter dan satu pucuk senapan angin merek FXairguns Fxcrown 4,5 mm berukuran 4,5 mm berwarna hitam kombinasi biru dengan panjang sekitar satu meter.
Polisi juga mengamankan satu baret berwarna hitam berlogo Lang Laut Satgas serta satu helai kaos merek Lang Laut berwarna hitam.
Sementara dalam perkara kedua, barang bukti yang diamankan berupa satu buah tombak yang terbuat dari kayu nibung, satu unit telepon seluler milik tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara tersangka di grup WhatsApp, serta rekaman video.
Terhadap RS dan P, penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai perbuatan merampas nyawa, kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta ketentuan terkait senjata api dan bahan berbahaya sebagaimana diterapkan penyidik dalam perkara tersebut. Ancaman pidana yang disebutkan dalam penerapan pasal tersebut paling lama 15 tahun penjara.
Sementara terhadap SH, penyidik menerapkan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
SH juga dijerat Pasal 246 huruf (a) KUHP terkait perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Kapolresta Barelang menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Apabila ditemukan tersangka atau pelaku lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, tindakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggoro mengimbau masyarakat Kota Batam tidak mudah terprovokasi dan mengedepankan penyelesaian secara damai apabila terjadi persoalan di tengah masyarakat.
“Dan imbauan dari kami, tolong mari kita sama-sama terus jaga Batam ini untuk selalu kondusif, aman dan nyaman untuk kita semuanya. Harapannya ke depan jangan ada terulang lagi kejadian seperti ini,” ujar Anggoro.
Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya gangguan keamanan, tindak pidana, atau membutuhkan kehadiran kepolisian. Layanan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan laporan maupun informasi kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai kondisi di lapangan.
Kapolresta Barelang menegaskan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat diperlukan untuk menjaga Kota Batam tetap aman, tertib dan kondusif. (Tbt)






























Discussion about this post