• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    PJMI dan Japan Foundation Jajaki Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Budaya

    PJMI dan Japan Foundation Jajaki Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Budaya

    Dokter Spesialis Mata Tewas Usai Jatuh dari Lantai 6 Hotel Santika Padang

    Dokter Spesialis Mata Tewas Usai Jatuh dari Lantai 6 Hotel Santika Padang

    Penjaga Kapal Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mesin, Sat Polairud Polresta Pati Turun Tangan

    Penjaga Kapal Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mesin, Sat Polairud Polresta Pati Turun Tangan

    Samsat Rangkasbitung Setorkan 22,4  Milyar Pajak PKB kepada Pemkab Lebak

    Samsat Rangkasbitung Setorkan 22,4  Milyar Pajak PKB kepada Pemkab Lebak

    Batam Kembali Juara Umum STQH Kepri, Siap Melangkah Tingkat Nasional

    Batam Kembali Juara Umum STQH Kepri, Siap Melangkah Tingkat Nasional

    Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi

    Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi

    Polsek Pucakwangi Gerak Cepat Atasi Kebakaran Mobil Suzuki APV, Dua Penumpang Berhasil Diselamatkan

    Polsek Pucakwangi Gerak Cepat Atasi Kebakaran Mobil Suzuki APV, Dua Penumpang Berhasil Diselamatkan

    Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Kabupaten Takalar Terima Alokasi Pupuk Subsidi 29 Ribu Ton Tahun 2025

    Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Kabupaten Takalar Terima Alokasi Pupuk Subsidi 29 Ribu Ton Tahun 2025

    Hadirkan Putri Indonesia Kebudayaan 2025, BP Batam Kampanyekan Kesadaran Keamanan Informasi

    Hadirkan Putri Indonesia Kebudayaan 2025, BP Batam Kampanyekan Kesadaran Keamanan Informasi

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      PJMI dan Japan Foundation Jajaki Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Budaya

      PJMI dan Japan Foundation Jajaki Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Budaya

      Dokter Spesialis Mata Tewas Usai Jatuh dari Lantai 6 Hotel Santika Padang

      Dokter Spesialis Mata Tewas Usai Jatuh dari Lantai 6 Hotel Santika Padang

      Penjaga Kapal Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mesin, Sat Polairud Polresta Pati Turun Tangan

      Penjaga Kapal Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mesin, Sat Polairud Polresta Pati Turun Tangan

      Samsat Rangkasbitung Setorkan 22,4  Milyar Pajak PKB kepada Pemkab Lebak

      Samsat Rangkasbitung Setorkan 22,4  Milyar Pajak PKB kepada Pemkab Lebak

      Batam Kembali Juara Umum STQH Kepri, Siap Melangkah Tingkat Nasional

      Batam Kembali Juara Umum STQH Kepri, Siap Melangkah Tingkat Nasional

      Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi

      Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi

      Polsek Pucakwangi Gerak Cepat Atasi Kebakaran Mobil Suzuki APV, Dua Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Polsek Pucakwangi Gerak Cepat Atasi Kebakaran Mobil Suzuki APV, Dua Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Kabupaten Takalar Terima Alokasi Pupuk Subsidi 29 Ribu Ton Tahun 2025

      Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Kabupaten Takalar Terima Alokasi Pupuk Subsidi 29 Ribu Ton Tahun 2025

      Hadirkan Putri Indonesia Kebudayaan 2025, BP Batam Kampanyekan Kesadaran Keamanan Informasi

      Hadirkan Putri Indonesia Kebudayaan 2025, BP Batam Kampanyekan Kesadaran Keamanan Informasi

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

        Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Opini

      Pemerintah Perlu Segera Menerbitkan Regulasi Penerapan Teknologi Artificial Intelegence di Sektor Korporasi BUMN

      Admin by Admin
      25 Juni 2024
      Pemerintah Perlu Segera Menerbitkan Regulasi Penerapan Teknologi Artificial Intelegence di Sektor Korporasi BUMN

      Pemerintah Perlu Segera Menerbitkan Regulasi Penerapan Teknologi Artificial Intelegence (AI) di Sektor Korporasi BUMN

      Oleh: Kencana Bayuaji, S.E., CRMPA

      Penggunaan Artificial Intelligence (AI) di perusahaan BUMN harus mematuhi kerangka kerja regulasi yang telah ada dan akan datang di Indonesia. Meskipun belum ada regulasi yang spesifik untuk AI di lingkungan perusahaan BUMN, regulasi yang ada seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta peraturan terkait penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik menjadi acuan.

      Selain itu, perusahaan BUMN juga harus memperhatikan pedoman dan standar internasional terkait etika dan keamanan AI, serta memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengembangan dan implementasi teknologi AI.

      Menarik DIbaca

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      26 Juni 2025
      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      21 Juni 2025

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      19 Juni 2025

      Diharapkan, pemerintah akan segera menerbitkan regulasi yang lebih khusus mengenai penggunaan AI di sektor perusahan BUMN untuk memberikan arahan yang jelas dan memastikan penerapan teknologi tersebut berjalan dengan baik, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kepentingan publik.

      Regulasi yang jelas dan komprehensif akan membantu memastikan penerapan teknologi AI di sektor korporasi BUMN berjalan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kepentingan publik serta kebutuhan bisnis.

      Berikut ini disajikan beberapa contoh penggunaan AI di perusahaan BUMN Indonesia antara lain:

      1. Pengoptimalan Proses Bisnis

      Penggunaan AI untuk mengoptimalkan proses bisnis seperti manajemen rantai pasokan, pengelolaan inventaris, dan perencanaan produksi.

      1. Analisis Data dan Prediksi

      AI digunakan untuk menganalisis data besar dan membuat prediksi, misalnya dalam hal analisis risiko keuangan atau prediksi pasar.

      1. Pelayanan Pelanggan

      Penggunaan chatbot AI untuk memberikan pelayanan pelanggan yang cepat dan efisien, serta analisis sentimen untuk memahami kebutuhan pelanggan.

      1. Pengelolaan Risiko

      Penggunaan AI untuk mengelola risiko dalam investasi, perbankan, atau asuransi dengan menganalisis data dan memberikan rekomendasi.

      1. Keselamatan dan Keamanan

      Implementasi teknologi pengenalan wajah dan pengawasan video cerdas untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan di lokasi perusahaan BUMN.

      1. Peningkatan Efisiensi Operasional

      Penggunaan AI untuk meningkatkan efisiensi operasional melalui otomatisasi tugas-tugas rutin, seperti pengelolaan dokumen dan administrasi.

      1. Pengembangan Produk dan Layanan

      AI digunakan untuk mengembangkan produk dan layanan baru, misalnya dalam hal peningkatan kualitas atau personalisasi layanan.

      Uraian di atas adalah beberapa contoh bagaimana perusahaan BUMN di Indonesia dapat memanfaatkan teknologi AI untuk meningkatkan kinerja dan memberikan nilai tambah kepada stakeholders-nya.

      Meskipun penggunaan AI dapat memberikan banyak manfaat, regulasi dan aturan yang ketat tetap diperlukan untuk memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara bertanggung jawab, aman, dan sesuai dengan kepentingan publik serta hukum yang berlaku. Regulasi ini juga membantu mengatasi potensi risiko seperti privasi data, diskriminasi, dan pengambilan keputusan yang tidak adil. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan BUMN untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan terus memantau perkembangan dalam hal kebijakan AI untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan yang berlaku.

      Regulasi AI di Indonesia memang masih dalam tahap pengembangan dan perumusan. Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk menerbitkan peraturan khusus terkait penggunaan AI di Indonesia guna memastikan bahwa penerapan teknologi ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diinginkan oleh negara, seperti keamanan data, privasi pengguna, dan etika penggunaan AI. Proses pengembangan regulasi ini penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan teknologi AI sambil menjaga kepentingan masyarakat dan keadilan.

      Regulasi yang akan diterbitkan nanti diharapkan akan meminimalkan dampak negatif AI dan memastikan penggunaannya yang lebih bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Fokus pada pengaturan penggunaan AI daripada teknologinya sendiri juga menunjukkan kesadaran akan kompleksitas dan beragamnya aplikasi AI, sehingga memungkinkan regulasi untuk lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Melalui upaya ini, diharapkan regulasi AI dapat menjaga hak fundamental, mencegah penyalahgunaan teknologi, memastikan kepatuhan terhadap hukum, melindungi demokrasi, serta mendorong menarik investasi dan inovasi di Indonesia.

      Berikut di bawah ini disajikan. Beberapa Undang-Undang dan peraturan lainnya yang relevan dan menjadi referensi dalam memainkan peran penting dalam mengatur pemanfaatan teknologi AI di Indonesia:

      1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

      Mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, yang juga relevan dengan penggunaan teknologi AI.

      1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

      Memberikan kerangka kerja untuk perlindungan data pribadi, yang penting dalam konteks penggunaan AI yang melibatkan data pengguna.

      1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSE)

      Mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, yang relevan dengan infrastruktur teknologi yang digunakan untuk AI.

      1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen PSE)

      Menetapkan aturan untuk penyelenggaraan sistem elektronik di sektor swasta, yang juga berdampak pada penggunaan teknologi AI di sektor tersebut.

      1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)

      Mengatur hak cipta atas karya intelektual, yang relevan dengan aspek legal dalam penggunaan teknologi AI dalam konteks penciptaan karya baru.

      Selain itu, pengembangan strategi nasional kecerdasan buatan yang sedang dilakukan oleh pemerintah Indonesia akan menjadi landasan penting untuk mengatur penggunaan AI secara holistik dan terpadu di berbagai sektor di Indonesia. Dengan demikian, upaya ini akan memberikan kerangka kerja yang lebih komprehensif untuk pengembangan dan penggunaan teknologi AI di negara ini.

      *)Sumber: Disarikan dan diolah dari berbagai sumber.

       

      Next Post
      Waduh, Dana Bantuan PIP Diduga Dipotong Kepsek Buat Pelicin ke Oknum Disdik

      Waduh, Dana Bantuan PIP Diduga Dipotong Kepsek Buat Pelicin ke Oknum Disdik

      Discussion about this post

      Recommended.

      Dukung Program “Jaksa Mandiri Pangan”, Kajati Kepri dan Kajari Batam Tanam Jagung di Rempang Cate

      Dukung Program “Jaksa Mandiri Pangan”, Kajati Kepri dan Kajari Batam Tanam Jagung di Rempang Cate

      28 Mei 2025
      Monitoring Laporan SP4N LAPOR, Ombudsman Kepri Menilai Pemda Belum Maksimal Lakukan Evaluasi

      Monitoring Laporan SP4N LAPOR, Ombudsman Kepri Menilai Pemda Belum Maksimal Lakukan Evaluasi

      7 Mei 2024

      Trending.

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      13 Juni 2025
      Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

      Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

      29 Mei 2025
      Protes Keras Wali Murid SDN 01 Giling Kecamatan Gunungwungkal Tolak Regrouping Tanpa Sosialisasi

      Protes Keras Wali Murid SDN 01 Giling Kecamatan Gunungwungkal Tolak Regrouping Tanpa Sosialisasi

      2 Juni 2025
      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      5 Juni 2025
      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      25 Juni 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In