Dumai, Radarhukum.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial A, yang diketahui sebagai tokoh masyarakat dan menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Selain A, dua tersangka lainnya yang bertindak sebagai kurir, yaitu K dan S, turut diamankan. BNN juga menyita barang bukti berupa 29,92 kilogram sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang dianalisis oleh BNN. Pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, tim BNN berhasil mengidentifikasi mobil yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pemantauan, tim BNN menangkap K di Jl. Arifin Ahmad, Sepahat, Riau, pada Minggu, 22 September 2024, pukul 00.05 WIB. Dari dalam mobil, ditemukan dua karung berisi sabu seberat 29,92 kilogram.
Pengembangan penyelidikan membawa BNN ke tersangka S, yang juga berperan sebagai kurir. S ditangkap di Bengkalis, Riau, setelah diketahui mengambil sabu di tepi laut Sepahat, Bandar Laksmana, Bengkalis. Ini merupakan kali keenam S melakukan transaksi narkoba atas perintah A. S kerap dibantu menantunya, berinisial N, yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, tim BNN berhasil menangkap A di kediamannya di Jl. Penampar, Kelurahan Deluk, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau. A mengaku telah mengatur pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia sebanyak enam kali melalui wilayah Bengkalis.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dengan berhasil disitanya 29,92 kilogram sabu, BNN telah menyelamatkan sekitar 59.847 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Discussion about this post