• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

    Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

    Asai Siapkan Satu Unit Boat Ambulans Gratis untuk Warga Desa Sugi

    Asai Siapkan Satu Unit Boat Ambulans Gratis untuk Warga Desa Sugi

    Andra Soni Siap Rombak Struktur OPD Banten Usai Enam Bulan Menjabat

    Andra Soni Siap Rombak Struktur OPD Banten Usai Enam Bulan Menjabat

    Bupati Simalungun Lepas Peserta Geobike Kaldera Toba, Imbau Pesepeda Berhati-hati

    Bupati Simalungun Lepas Peserta Geobike Kaldera Toba, Imbau Pesepeda Berhati-hati

    Wako Amsakar Unjuk Kebolehan saat Pembukaan Turnamen Catur Divisi Utama dan Non Master Percasi Batam

    Wako Amsakar Unjuk Kebolehan saat Pembukaan Turnamen Catur Divisi Utama dan Non Master Percasi Batam

    PJMI dan Japan Foundation Jajaki Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Budaya

    PJMI dan Japan Foundation Jajaki Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Budaya

    Dokter Spesialis Mata Tewas Usai Jatuh dari Lantai 6 Hotel Santika Padang

    Dokter Spesialis Mata Tewas Usai Jatuh dari Lantai 6 Hotel Santika Padang

    Penjaga Kapal Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mesin, Sat Polairud Polresta Pati Turun Tangan

    Penjaga Kapal Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mesin, Sat Polairud Polresta Pati Turun Tangan

    Samsat Rangkasbitung Setorkan 22,4  Milyar Pajak PKB kepada Pemkab Lebak

    Samsat Rangkasbitung Setorkan 22,4  Milyar Pajak PKB kepada Pemkab Lebak

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      Asai Siapkan Satu Unit Boat Ambulans Gratis untuk Warga Desa Sugi

      Asai Siapkan Satu Unit Boat Ambulans Gratis untuk Warga Desa Sugi

      Andra Soni Siap Rombak Struktur OPD Banten Usai Enam Bulan Menjabat

      Andra Soni Siap Rombak Struktur OPD Banten Usai Enam Bulan Menjabat

      Bupati Simalungun Lepas Peserta Geobike Kaldera Toba, Imbau Pesepeda Berhati-hati

      Bupati Simalungun Lepas Peserta Geobike Kaldera Toba, Imbau Pesepeda Berhati-hati

      Wako Amsakar Unjuk Kebolehan saat Pembukaan Turnamen Catur Divisi Utama dan Non Master Percasi Batam

      Wako Amsakar Unjuk Kebolehan saat Pembukaan Turnamen Catur Divisi Utama dan Non Master Percasi Batam

      PJMI dan Japan Foundation Jajaki Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Budaya

      PJMI dan Japan Foundation Jajaki Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Budaya

      Dokter Spesialis Mata Tewas Usai Jatuh dari Lantai 6 Hotel Santika Padang

      Dokter Spesialis Mata Tewas Usai Jatuh dari Lantai 6 Hotel Santika Padang

      Penjaga Kapal Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mesin, Sat Polairud Polresta Pati Turun Tangan

      Penjaga Kapal Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mesin, Sat Polairud Polresta Pati Turun Tangan

      Samsat Rangkasbitung Setorkan 22,4  Milyar Pajak PKB kepada Pemkab Lebak

      Samsat Rangkasbitung Setorkan 22,4  Milyar Pajak PKB kepada Pemkab Lebak

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

        Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Edukasi Hukum

      Benarkah Nebengnya Kaesang Bukan Gratifikasi?

      M. Irwan P. Ratu Bangsawan by M. Irwan P. Ratu Bangsawan
      2 November 2024
      Kaesang Pengarep, Antara Kompetensi dan Politik Dinasti

      Belakangan ini, jagat media sosial ramai membicarakan soal Kaesang Pangarep yang menumpang jet pribadi. Isu ini mencuri perhatian publik, tak hanya karena Kaesang adalah anak bungsu (mantan) Presiden Jokowi, tetapi juga karena adanya anggapan bahwa tindakan tersebut mungkin bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. Apakah benar demikian, atau hanya sekadar “nebeng” biasa?

      Seperti yang kita ketahui, dalam hukum Indonesia, gratifikasi didefinisikan sebagai segala bentuk pemberian yang diterima oleh pejabat atau penyelenggara negara yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Gratifikasi menjadi masalah ketika melibatkan pejabat negara yang sedang bertugas, karena bisa memengaruhi keputusan atau tindakannya. Lalu, bagaimana dengan Kaesang? Bukankah ia juga punya pengaruh sebagai anak presiden (ketika itu)?

      Menanggapi pertanyaan ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, memberikan penjelasan yang cukup gamblang. Ia menyatakan bahwa Direktorat Gratifikasi KPK telah selesai menganalisis kasus ini dan menyimpulkan bahwa tindakan Kaesang tidak termasuk gratifikasi. Alasannya, Kaesang bukanlah penyelenggara negara. Ia tidak memiliki jabatan publik, dan dengan demikian, tidak ada kepentingan publik yang secara langsung bisa terganggu oleh keputusan atau tindakannya.

      Menarik DIbaca

      PJMI dan Japan Foundation Jajaki Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Budaya

      PJMI dan Japan Foundation Jajaki Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Budaya

      28 Juni 2025
      Pelaku Mutilasi di Batang Anai Terungkap, Ternyata Pembunuh Berantai: Ada Dua Korban Lain

      Pelaku Mutilasi di Batang Anai Terungkap, Ternyata Pembunuh Berantai: Ada Dua Korban Lain

      19 Juni 2025

      Angka Kasus Meningkat di Asia, Kemenkes Keluarkan Edaran Waspada Covid-19

      31 Mei 2025

      Di sini, kita perlu melihat perbedaan status dan posisi seseorang dalam hukum. Hanya karena Kaesang adalah putra (mantan) presiden, bukan berarti ia bisa diperlakukan sama seperti pejabat negara lainnya. Menurut pandangan hukum yang diterapkan KPK, status Kaesang yang bukan pejabat negara menjadi faktor penentu yang memisahkannya dari kategori gratifikasi. Lagipula, ia juga tidak sedang dalam posisi untuk mengambil keputusan publik yang bisa terpengaruh karena menerima suatu “bantuan” atau fasilitas.

      Namun, tentu saja, ada sebagian masyarakat yang tetap merasa kurang puas. Beberapa berpendapat bahwa walaupun Kaesang bukan pejabat, “nebeng” jet pribadi ini tetap menunjukkan adanya kemudahan yang tidak semua orang miliki. Di sinilah kita masuk ke dalam wilayah abu-abu antara persepsi publik dan batasan hukum. Secara hukum, Kaesang tidak menyalahi aturan, tetapi persepsi publik bisa berbeda, terutama karena Kaesang adalah figur publik.

      Bagaimanapun, kasus ini mengajarkan kita pentingnya memahami aturan gratifikasi dan bagaimana aturan ini diterapkan oleh KPK. Tidak semua fasilitas atau bantuan yang diterima seseorang, bahkan jika ia figur publik, otomatis termasuk gratifikasi. Hukum memiliki kriteria yang jelas, dan dalam kasus ini, KPK menganggap Kaesang tidak memenuhi kriteria tersebut. Jadi, jawabannya: nebengnya Kaesang, menurut KPK, memang bukan gratifikasi.

      Namun, akankah topik ini berhenti dibicarakan? Kemungkinan besar tidak. Di era media sosial, setiap tindakan publik figur bisa jadi sorotan dan perdebatan panjang. Tapi setidaknya, kita jadi punya gambaran lebih jelas tentang bagaimana hukum bekerja dalam memisahkan antara gratifikasi dan sekadar “nebeng” (***)

      Next Post
      Sengketa Informasi Bergulir, Pemprov Kepri Diminta Transparan dan Lengkapi Data Hibah 128 Miliar

      Sengketa Informasi Bergulir, Pemprov Kepri Diminta Transparan dan Lengkapi Data Hibah 128 Miliar

      Discussion about this post

      Recommended.

      DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Sambut Hari Jadi ke-195 Kota Batam

      DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Sambut Hari Jadi ke-195 Kota Batam

      18 Desember 2024
      Kapolsek Tanah Jawa Gelar Jumat Berkah, Bagikan Sembako dan Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

      Kapolsek Tanah Jawa Gelar Jumat Berkah, Bagikan Sembako dan Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

      16 Mei 2025

      Trending.

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      13 Juni 2025
      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      29 Juni 2025
      Protes Keras Wali Murid SDN 01 Giling Kecamatan Gunungwungkal Tolak Regrouping Tanpa Sosialisasi

      Protes Keras Wali Murid SDN 01 Giling Kecamatan Gunungwungkal Tolak Regrouping Tanpa Sosialisasi

      2 Juni 2025
      Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

      Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

      29 Mei 2025
      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      5 Juni 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In