• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    PERADIN Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera

    PERADIN Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera

    Kembali Raih Prestasi di Kompetisi Olahraga, Siswa SMPN 1 Wates Kediri Bawa Pulang Deretan Piala

    Kembali Raih Prestasi di Kompetisi Olahraga, Siswa SMPN 1 Wates Kediri Bawa Pulang Deretan Piala

    Perjuangan Atase Hukum Malaysia Tangani 150 WNI Terancam Hukuman Mati

    Perjuangan Atase Hukum Malaysia Tangani 150 WNI Terancam Hukuman Mati

    Pemuda di Mekar Sari Pelawan Ditangkap, Perkosa dan Ancam Anak di Bawah Umur

    Pemuda di Mekar Sari Pelawan Ditangkap, Perkosa dan Ancam Anak di Bawah Umur

    Korban Maafkan Terdakwa, PN Prabumulih Gunakan Restorative Justice

    Korban Maafkan Terdakwa, PN Prabumulih Gunakan Restorative Justice

    Dewan Karimun Fraksi PKB Nyimas Bantu Ambulans Laut, Warga Moro Ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi

    Dewan Karimun Fraksi PKB Nyimas Bantu Ambulans Laut, Warga Moro Ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi

    Sekda Firmansyah: Pola Asuh Sensitif Kunci Kemandirian Anak Disabilitas

    Sekda Firmansyah: Pola Asuh Sensitif Kunci Kemandirian Anak Disabilitas

    Pemko Batam Imbau Warga Waspadai Bencana Hidrometeorologi Jelang Akhir Tahun

    Pemko Batam Imbau Warga Waspadai Bencana Hidrometeorologi Jelang Akhir Tahun

    TP-PKK Batam Matangkan Persiapan Hari Ibu ke-97, Erlita Amsakar Ajak OPD dan Camat Perkuat Sinergi

    TP-PKK Batam Matangkan Persiapan Hari Ibu ke-97, Erlita Amsakar Ajak OPD dan Camat Perkuat Sinergi

  • OPINI
    • All
    • Sastra
    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      PERADIN Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera

      PERADIN Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera

      Kembali Raih Prestasi di Kompetisi Olahraga, Siswa SMPN 1 Wates Kediri Bawa Pulang Deretan Piala

      Kembali Raih Prestasi di Kompetisi Olahraga, Siswa SMPN 1 Wates Kediri Bawa Pulang Deretan Piala

      Perjuangan Atase Hukum Malaysia Tangani 150 WNI Terancam Hukuman Mati

      Perjuangan Atase Hukum Malaysia Tangani 150 WNI Terancam Hukuman Mati

      Pemuda di Mekar Sari Pelawan Ditangkap, Perkosa dan Ancam Anak di Bawah Umur

      Pemuda di Mekar Sari Pelawan Ditangkap, Perkosa dan Ancam Anak di Bawah Umur

      Korban Maafkan Terdakwa, PN Prabumulih Gunakan Restorative Justice

      Korban Maafkan Terdakwa, PN Prabumulih Gunakan Restorative Justice

      Dewan Karimun Fraksi PKB Nyimas Bantu Ambulans Laut, Warga Moro Ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi

      Dewan Karimun Fraksi PKB Nyimas Bantu Ambulans Laut, Warga Moro Ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi

      Sekda Firmansyah: Pola Asuh Sensitif Kunci Kemandirian Anak Disabilitas

      Sekda Firmansyah: Pola Asuh Sensitif Kunci Kemandirian Anak Disabilitas

      Pemko Batam Imbau Warga Waspadai Bencana Hidrometeorologi Jelang Akhir Tahun

      Pemko Batam Imbau Warga Waspadai Bencana Hidrometeorologi Jelang Akhir Tahun

      TP-PKK Batam Matangkan Persiapan Hari Ibu ke-97, Erlita Amsakar Ajak OPD dan Camat Perkuat Sinergi

      TP-PKK Batam Matangkan Persiapan Hari Ibu ke-97, Erlita Amsakar Ajak OPD dan Camat Perkuat Sinergi

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Berita Hukrim

      Mengapa KPK Sering Kalah di Praperadilan?

      M. Irwan P. Ratu Bangsawan by M. Irwan P. Ratu Bangsawan
      16 November 2024
      Menanti Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas

      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini semakin sering menghadapi kekalahan dalam sidang praperadilan, termasuk dalam kasus terbaru melawan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Kekalahan ini biasanya disebabkan oleh persoalan formil, seperti ketidakabsahan prosedur penyidikan atau penetapan tersangka. Dalam kasus Sahbirin Noor, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena prosedur yang melanggar aturan formal. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi pada Budi Gunawan dan Ilham Arief Sirajuddin, yang mengungkap kelemahan KPK dalam memenuhi persyaratan hukum.

      Salah satu faktor yang mempersulit posisi KPK adalah aturan dalam Undang-Undang KPK yang mengharuskan lembaga ini mematuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Interpretasi pasal-pasal dalam KUHAP oleh hakim kerap berujung pada pembatalan status tersangka. Misalnya, beberapa hakim memutuskan bukti yang diajukan KPK tidak sah karena berupa fotokopi, yang dianggap tidak memenuhi standar. Hal ini tidak hanya melemahkan upaya penegakan hukum, tetapi juga membuka celah hukum yang dimanfaatkan oleh tersangka untuk membatalkan proses hukum.

      Strategi hukum yang digunakan oleh tersangka juga menjadi tantangan besar bagi KPK. Para pengacara tersangka sering kali memanfaatkan celah hukum yang ada untuk membatalkan status tersangka tanpa menyentuh substansi kasus. Dalam banyak kasus, KPK harus mengulang proses hukum, memperkuat bukti, atau mengajukan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Selain itu, inkonsistensi putusan hakim dalam beberapa kasus besar, seperti kasus Setya Novanto, menimbulkan keraguan publik terhadap sistem peradilan dan integritasnya.

      Menarik Dibaca

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Kritik terhadap KPK juga mengemuka terkait kelemahan internal lembaga tersebut. Beberapa kasus menunjukkan bahwa koordinasi internal yang kurang baik dan lemahnya kualitas penyelidikan berkontribusi pada kekalahan di praperadilan. Bukti yang tidak cukup kuat atau prosedur penyelidikan yang tidak sesuai aturan sering kali menjadi alasan utama. Di sisi lain, tekanan politik dan berbagai upaya pelemahan institusional semakin memperburuk posisi KPK dalam menghadapi tantangan hukum.

      Selain itu, kekalahan KPK di praperadilan juga sering kali dipengaruhi oleh dinamika politik. Dalam beberapa kasus, dugaan intervensi politik terhadap proses hukum tidak dapat diabaikan. Ada kekhawatiran bahwa hakim yang menangani praperadilan dapat terpengaruh oleh tekanan dari pihak-pihak berkepentingan. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan upaya pemberantasan korupsi.

      Kelemahan sistem hukum juga menjadi faktor yang memperburuk situasi. Pasal-pasal dalam UU KPK dan KUHAP sering kali tidak cukup adaptif untuk mengatasi kejahatan korupsi yang semakin kompleks. Reformasi hukum yang substansial diperlukan untuk memberikan kejelasan prosedural dan menghilangkan celah yang dimanfaatkan oleh pelaku korupsi. Jika tidak, KPK akan terus terjebak dalam dilema prosedural yang melemahkan efektivitasnya.

      Di sisi lain, masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung KPK. Opini publik yang kuat dapat memberikan tekanan kepada institusi peradilan untuk bertindak lebih transparan dan adil. Dukungan masyarakat juga dapat mendorong upaya reformasi hukum yang mendesak. Tanpa dukungan ini, perjuangan KPK melawan korupsi akan semakin berat di tengah tekanan politik dan hukum yang tidak berpihak.

      Akhirnya, kekalahan KPK dalam praperadilan adalah hasil dari kombinasi kelemahan internal, celah hukum, tekanan politik, dan dinamika sistem peradilan yang tidak konsisten. Perlu ada upaya kolektif, termasuk reformasi hukum, penguatan internal KPK, dan peningkatan kesadaran publik, untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif. Tanpa perubahan ini, KPK akan terus menghadapi hambatan dalam menjalankan tugasnya sebagai garda depan melawan korupsi di Indonesia (***)

      Discussion about this post

      Recommended.

      Peduli Masyarakat dan Pelaku UMKM Takalar, Gubernur Sulsel Didampingi Bupati Takalar Serahkan Bantuan

      Peduli Masyarakat dan Pelaku UMKM Takalar, Gubernur Sulsel Didampingi Bupati Takalar Serahkan Bantuan

      Kepala BP Batam Buka Kejurnas Road Race and Mountain Bike 2024 : Selamat Menikmati Pesona Batam Kota Baru

      Kepala BP Batam Buka Kejurnas Road Race and Mountain Bike 2024 : Selamat Menikmati Pesona Batam Kota Baru

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In