Radarhukum.id, Pati, – Enam remaja diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati setelah video viral memperlihatkan aksi konvoi remaja yang mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis celurit dan corbek serta benda mirip pistol di Jalan Raya Pati-Juwana, Desa Purworejo. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (13/1/2025) setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin, menjelaskan bahwa aksi tersebut terungkap berkat penyelidikan cepat setelah video tersebut beredar luas di media sosial.
“Pada Sabtu (11/1/2025), kami menerima informasi terkait konvoi beberapa remaja yang membawa senjata tajam. Dari penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan enam tersangka, termasuk seorang remaja berinisial DTS (18) warga Wedarijaksa,” ujar Kompol M. Alfan Armin.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka merupakan gabungan dari kelompok pemuda wilayah Pati Utara yang merencanakan tawuran dengan kelompok pemuda dari Pati Selatan. Namun, rencana itu batal karena kedua kelompok tidak bertemu di lokasi yang telah ditentukan.
“Barang bukti yang kami amankan berupa enam buah celurit, satu buah corbek, enam unit motor, dan satu pistol replika. Seluruh barang bukti beserta para tersangka telah dibawa ke Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga memberikan imbauan tegas kepada para orang tua untuk lebih memantau aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka.
“Kami mengharapkan peran aktif orang tua agar anak-anak tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, seperti tawuran atau membawa senjata tajam,” tegasnya.
Ditambahkannya, Polresta Pati berkomitmen untuk menindak tegas aksi kriminal yang melibatkan remaja demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa perilaku menyimpang di kalangan remaja harus menjadi perhatian bersama, baik dari pihak berwajib, masyarakat, maupun keluarga.
Polisi juga mengingatkan agar masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
Discussion about this post