Lebak, Radarhukum.id – Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Regen Abdul Aris dari Komisi III, mendampingi 17 Warga Desa Mekarsari yang tersandung permasalahan hukum. 17 Warga Desa Mekarsari yang berstatus saksi karena dilaporkan melanggar pasal 160 dan 170 KUHP tentang penghasutan dan pengoroyokan, didampingi Regen Abdul Aris beraudiensi dengan pihak kepolisian Polda Banten.
Dalam agenda audensi di Mapolda Banten, Regen Abdul Aris menyampaikan, tengah mengupayakan jalur Restoratif Justice (RJ) terhadap 17 Warga Desa Mekarsari yang saat ini berstatus saksi buntut dari laporan pemilik tambang galian tanah merah yang diduga Ilegal.
“Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan audensi dengan Polda Banten, saya berharap perkara hukum yang sedang dihadapi 17 Warga Desa Mekarsari dapat ditempuh dengan mengedepankan Restoratif Justice (RJ),” kata Regen, Senin (17/02/2025).
Regen menuturkan, untuk warga yang saat ini sedang tersandung permasalahan hukum agar lebih bersabar menunggu proses yang sedang berjalan. Dirinya menegaskan Anggota DPRD Kabupaten Lebak akan bekerja untuk kepentingan rakyat dan akan mengawal perkara hukum yang sedang berjalan sampai pada penyelesaian perkara.
“Untuk para terlapor dan ibu – ibu mohon bersabar, kami juga meminta doa kepada masyarakat Kabupaten Lebak agar perkara ini dapat segera selesai. Kami ada untuk masyarakat dan kami akan terus mengawal,” ujarnya,(17/2).
Lanjut Regen, pihaknya mengimbau warga jangan sampai ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. “Kita percayakan permasalahan ini kepada pihak kepolisian Polda Banten dan percayakan kepada saya sebagai wakil rakyat semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” ajaknya.
Warga yang terlapor dalam dugaan pelanggaran pasal 160 dan 170 KUHP tentang penghasutan dan pengoroyokan, merasa sangat terbantu atas kepedulian Anggota DPRD Lebak Reggen Abdul Aris yang memberikan perhatian terhadap permasalahan yang sedang dihadapi mereka.
“Kami sangat merasa terbantu, juga sangat merasa terharu akan kepedulian Dewan Reggen terhadap permasalahan hukum yang sedang kami hadapi di Mapolda Banten. Kami mengucapkan rasa terima kasih kepada beliau juga kami berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan Restoratif Justice,” kata beberapa warga.
Discussion about this post