Bengkulu, Radarhukum.id – Sidang ke-12 kasus dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu cabang S. Parman mendapat sorotan dari kuasa hukum terdakwa Tiara Kania Dewi. Dede Frastien, SH, MH, selaku kuasa hukum, mengkritik keterangan ahli Wilson Mario Johanes Marudut H, SH, MH, yang dinilainya hanya menjelaskan regulasi tanpa memberikan analisis mendalam terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan.
“Wilson Marudut hanya menjelaskan regulasi dalam Pasal 3, 4, dan 5 serta konsep pencucian uang secara aktif dan pasif, tetapi tidak masuk ke substansi yang kami butuhkan dalam pembelaan klien kami,” ujar Dede Frastien usai sidang, Selasa (4/3).
Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum telah berupaya menggali lebih dalam, namun jawaban yang diberikan ahli dinilai tidak mampu menjawab pertanyaan kritis terkait kasus ini. Salah satu hal yang masih belum jelas, menurut Dede Frastien, adalah besaran nominal pasti kerugian akibat dugaan fraud di BSI.
Selain itu, ahli juga tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana aliran keluar-masuk uang dalam kasus ini dan hanya memberikan keterangan berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh penyidik Tipideksus Mabes Polri.
Dede Frastien menekankan, kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan berusaha mengembalikan dana nasabah, yang didukung oleh Kepala Cabang BSI serta beberapa pimpinan bank lainnya.
“Kami melihat perkara ini lebih sebagai ranah perdata daripada pidana. Oleh karena itu, kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan onslag atau lepas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya dan berharap persidangan berikutnya dapat menghadirkan bukti serta keterangan yang lebih objektif dan substantif dalam mengungkap fakta sebenarnya.
Discussion about this post