Lebak, Radarhukum.id – Dukungan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat, mahasiswa dan aktivis untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam kegiatan Paskibraka tahun 2024 di Kabupaten Lebak.
Udi Wahyudi Alias Yudi dari Federasi Pemuda Strategis (FPS) melayangkan surat audiensi kepada Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lebak, selaku pengguna anggaran dan KPA/PPK.
Udi Wahyudi menanyakan kontrak terkait pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran dan KPA/PPK di Kesbangpol pada hari Jum'at, 14/03/2025. Namun tanggapan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) H. Sukanta, S.Pd,.M.MPd. tidak mengetahui kontrak tersebut.
“Saya sangat menyayangkan kepada Kepala Kesbangpol saat ditanya tidak mengetahui kontraknya, padahal itu adalah tanggung jawab beliau selaku leading sector pada kegiatan tersebut, lantas siapa yang mengetahuinya,” katanya, Selasa (18/3/2025).
Yudi kembali mempertanyakan keterbukaan terkait proses LPSE pengadaan barang/jasa. Kepala Kesbangpol Sukanta menyampaikan sebelum pelaksanaan selalu konsultasi dengan Sekda untuk meminta arahan, tapi untuk proses LPSE, tawar-menawar, sampai dengan terpilihnya pemenang penyedia pengadaan barang/jasa pihak Kesbangpol tidak ikut campur, namun kontrak dengan pihak ketiga ada di Kesbangpol karena sebagai pengguna anggaran.
“Hal itu menjadi simpang siur saat saya menanyakan keterbukaan informasi publik terkait proses LPSE, kemudian ini bertolak belakang dengan pernyataan Sekda sebelumnya, pada akhirnya tidak ada kejelasan malah saling melempar dan lepas tanggung jawab” tegas yudi.
Pihaknya menilai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang bermodalkan anggaran daerah. Mereka mendesak agar Kejari bekerja profesional dan independen, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini diproses sesuai hukum.
“Saya percaya Kejari mampu mengungkap kebenaran tanpa tebang pilih. Kasus ini harus menjadi pelajaran agar praktik KKN tidak lagi mencemari agenda kepaskibraan yang seharusnya bersih dan penuh semangat patriotisme,” lanjutnya.
Yudi berharap Kejari bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan proses penggunaan anggaran pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan Paskibraka di masa mendatang berjalan lebih transparan dan adil.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tengah mengusut dugaan korupsi dalam Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Lebak tahun 2024.
“Ya, masih melakukan Puldata (pengumpulan data) dan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, Minggu 9 Maret 2025, dikutip dari Radarbanten.co.id
Discussion about this post