Kepri, Radarhukum.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selama periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025, sebanyak 26 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap, dengan 39 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Kepri.
Salah satu kasus merupakan hasil limpahan dari Lantamal IV Batam. Rangkaian kegiatan ini disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti di Lobi Mapolda Kepri, Jumat (4/7/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Dirresnarkoba Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., serta perwakilan dari Kejari Batam, BNNP Kepri, Bea Cukai, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, DPD GRANAT Kepri, praktisi hukum, dan PT Pegadaian Cabang Batam.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
- 1.871,17 gram sabu
- 180 butir pil ekstasi
- 3,14 gram ganja
- 5.726 gram MDMB-4en-PINACA (zat sintetis menyerupai ganja)
- 3.205 botol liquid vape mengandung Etomidate
Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba memperkirakan sekitar 41.385 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif.
Beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan kali ini di antaranya:
- Jaringan internasional di Pantai Bahagia, Nongsa, dengan barang bukti 5.726 gram MDMB-4en-PINACA
- Peredaran sabu dan ekstasi di sejumlah hotel dan kos-kosan di Batam, yang turut mengamankan senjata api FN, empat peluru kaliber 9 mm, tiga unit mobil, dan uang tunai
- Penyelundupan liquid vape mengandung Etomidate yang melibatkan enam tersangka, termasuk dua warga negara Singapura dan satu oknum pegawai KSOP Batam Centre
Masih di hari yang sama, Ditresnarkoba Polda Kepri juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dari 14 laporan polisi selama Mei hingga Juni 2025. Kegiatan digelar di halaman Mapolda Kepri pada pukul 10.00 WIB dan disaksikan perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri Batam, Dinas Kesehatan, serta sejumlah instansi terkait.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
- 5.877,15 gram sabu kristal
- 381,15 gram happy water
- 11,06 gram ganja
- 3.522 butir pil ekstasi
- 27,72 gram serbuk ekstasi
- 5.721 gram MDMB-4en-PINACA
Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah memperoleh ketetapan dari Kejaksaan, dengan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik. Diperkirakan, pemusnahan ini menyelamatkan 64.068 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan, capaian ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Polri, instansi terkait, dan dukungan masyarakat.
“Setiap gram narkotika yang digagalkan berarti menyelamatkan nyawa. Kami akan terus bergerak memberantas jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional,” ujarnya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
“Bersama kita wujudkan Kepulauan Riau yang bersih dari narkotika dan zat adiktif berbahaya,” pungkasnya.





























Discussion about this post