Batam, Radarhukum.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Batam Kota. Kasus ini menimpa seorang perempuan berusia 21 tahun, berinisial C.A., yang melaporkan kejadian tersebut pada 13 Agustus 2025.
Pelaku berinisial S.R. (19) berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok. Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya bertemu hingga akhirnya terjadi cekcok di kos korban di kawasan Batam Kota. Dalam kejadian itu, korban mengalami kekerasan fisik serta kehilangan barang berupa ponsel iPhone 12 Pro dan uang tunai Rp300 ribu.
Unit Opsnal Polsek Batam Kota bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Lubuk Baja, Pasar Jodoh. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti ponsel milik korban dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menegaskan pelaku dijerat Pasal 285 jo Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tindak pidana terhadap perempuan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Polresta Barelang,” ujar Kompol Debby saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (19/8/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan media sosial, terutama saat berkenalan dengan orang baru. “Jangan mudah percaya dengan janji atau rayuan. Kita tidak tahu niat sebenarnya orang yang baru dikenal,” tambahnya.
Polresta Barelang, lanjutnya, berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan warga serta meminta masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. (Sap)




























Discussion about this post