Lombok Barat, Radarhukum.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat menunggu keputusan Makamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih pemilihan Legislatif Kabupaten Lombok Barat Pemilu tahun 2024.
Penetapan tertunda karena adanya laporan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abubakar Abdullah Dapil Sekotong-Lembar.
Penetapan semestinya dilaksanakan tiga hari paska penetapan hasil perolehan pemilihan Nasional oleh KPU RI tanggal 20 Maret 2024, namun ditunda selama 52 hari menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar, S.Sos.,M.H, membenarkan terkait penundaan penetapan hasil Pileg DPRD Kabupaten Lombok Barat saat dikonfirmasi di ruang kerjanya selasa, 26 Maret 2024.
“Benar penetapan hasil Pileg ditunda 52 hari sembari menunggu hasil putusan MK terhadap laporan salah satu caleg PKS,” terangnya.
Usai pengumuman putusan MK tersebut, maka KPU bisa segera menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Pileg DPRD Kabupaten Lombok Barat yang sempat tertunda, perkiraan dilaksanakan paska lebaran.
(Ramli)
Discussion about this post