Kota Kediri, Radarhukum.id – Dalam upaya wujudkan iklim investasi kondusif untuk penyediaan pemukiman perumahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Kediri No.58 Tahun 2023, Dinas DPKP Kota Kediri meminta masyarakat lebih jeli dalam memilih perumahan.
Drs.Hery Purnomo, Kepala Dinas DPKP Kota Kediri menuturkan, semua harus memenuhi unsur keadilan baik dari sudut pandang developer selaku pengembang, maupun hak masyarakat sebagai konsumen harus mendapatkan haknya terhadap fasilitas lengkap dalam ruang lingkup kawasan perumahan yang dihuninya.
“Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri akan terus mengawal penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar tercapai hunian layak bagi seluruh warga Kota Kediri sesuai dengan Perda Kota Kediri No.4/2019,” kata Hery, Senin (1/4/2024).
Hery menghimbau kepada seluruh warga Kota Kediri yang sedang mencari perumahan agar kritis dalam memilah dan memilih calon perumahan.
“Carilah perumahan yang memiliki perijinan lengkap salah satunya ialah persetujuan siteplan (rencana tapak). Selain itu, kami menghimbau kepada seluruh developer di Kota Kediri untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya, transparan dan secara lengkap kepada calon pembeli sesuai ketentuan yang berlaku,” himbaunya.
Diakui pihak DPKP ada beberapa pengembang yang blm menyerahkan prasarana dan utilitas (PSU) tersebut seperti ada dalam peraturan berlaku, untuk itu Pemkot Kediri akan mengawal kondusifitas iklim investasi perumahan dan menjalankan Perda dan perwali yang berlaku.
(Heru).
Discussion about this post