Takalar, Radarhukum.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Panyangkalan, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, yang dilaporkan oleh anggota BPD Desa Panyangkalan, Mahmud, hingga kini belum menunjukkan titik terang. Mahmud hanya menerima surat pemberitahuan dari Kapolres Takalar, dan yang menangani kasus tersebut, Kanit Tipikor Iptu Ahmad Saleh, S.H., M.H.
Dalam surat itu, dinyatakan bahwa berkas laporan yang diajukan Mahmud belum dapat ditindaklanjuti karena tidak memuat fakta atau informasi yang dapat dijadikan bukti awal tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Mahmud menegaskan, bukti yang diminta oleh polisi sebenarnya sudah terpenuhi, termasuk perbandingan APBDes 2023 dengan APBDes 2024 dan rekening koran milik anggota BPD dari 2022/2023 yang menunjukkan perbedaan. Semua bukti dan data telah dilengkapi. Ia juga menekankan, pembuktian adalah tugas dari pihak kepolisian sebagai penyidik, bukan tugas pelapor untuk mengumpulkan bukti dan data. Mahmud berharap agar polisi dapat mempercepat penyelidikan karena kasus ini sudah terlalu lama dan bahkan telah melewati RDP di DPRD Kabupaten Takalar tanpa ada tanda-tanda penyelesaian.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian agar bersungguh-sungguh dalam menangani maupun menyelesaikan kasus ini dengan cepat, karena ini akan menjadi indikator tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi,” ujar Mahmud kepada media Radarhukum.id di sebuah warung kopi di Kalampa.
Awak media Radarhukum.id telah mengkonfirmasi pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut, yakni Kanit Tipikor, Iptu Ahmad Saleh. Dia menyatakan bahwa kasusnya sementara berjalan dan masih dalam pendalaman serta masih membutuhkan beberapa alat bukti.
Media juga mempertanyakan maksud dari isi surat yang menyatakan bahwa laporan tidak memuat fakta atau informasi adanya indikasi tindak pidana korupsi. Iptu Ahmad Saleh menjelaskan, pihaknya tidak dapat menyampaikan kepada orang lain terkait apa saja yang harus dilengkapi, dan seharusnya pihak pelapor langsung datang mempertanyakannya kepada beliau.
“Kami sangat senang jika ada warga yang melapor, dan itu yang kami harapkan. Jika masyarakat berani melapor ketika ada indikasi tindak korupsi atau kejahatan yang terjadi di tengah mereka, setiap pelapor dilindungi oleh UU Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jadi masyarakat tidak perlu takut melapor kepada pihak kepolisian, karena identitas pelapor dirahasiakan kecuali mereka sendiri yang menyampaikannya ke publik,” tutup Iptu Ahmad Saleh.
Reporter: Ruslan
Editor: Ifan
Discussion about this post