Kepri, Radarhukum.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau kepada petahana kepala daerah yang terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024 agar tidak memanfaatkan bantuan sosial (Bansos) dan program pemerintah sebagai ajang kampanye terselubung.
Komisioner Bawaslu Kepri, Rosnawati, M.A, saat dikonfirmasi media ini menyebutkan, Bawaslu Kepri telah mengirimkan surat pencegahan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang berisi penjelasan mengenai hal-hal yang dilarang dalam pendistribusian bansos oleh gubernur dan wakil gubernur yang sedang menjabat (petahana).
“Kami mengimbau agar tidak menggunakan kewenangan, program, maupun kegiatan pemerintah untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelas Rosnawati, Selasa (3/9/2024).
Imbauan ini, kata dia, merujuk pada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 71 ayat (3) dan (5).
Lebih lanjut, Ronsanawati menjelaskan, sepanjang pendistribusian bansos dilakukan tanpa unsur kampanye dan murni sebagai bagian dari pelaksanaan program pemerintah, maka hal tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Pihaknya, menegaskan, sudah melakukan imbauan sebelum masuk pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) agar tidak memanfaatkan program pemerintah untuk sarana kampanye terselubung.
(Ifan)
Discussion about this post