Batam, Radarhukum.id – Dalam upaya memberantas balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), gabungan Polresta Barelang dan Polsek jajaran menggelar kegiatan Cipta Kondisi KRYD pada Sabtu (21/09/2024) malam. Operasi ini menyasar sejumlah lokasi yang sering menjadi tempat berkumpulnya remaja di Kota Batam, dimulai sekitar pukul 22.00 WIB hingga dini hari.
Apel persiapan kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol ZAC Tamba, SH, dan dihadiri oleh Kasat Lantas, Kompol Cut Putri Amelia Sari, SIK, MH, serta Kasat Samapta, AKP Satri Putra, SH. Patroli skala besar dilakukan dengan rute meliputi Jl Simpang Kepri Mall, Simpang Kara, Simpang Frangky, Simpang Gelael Sei Panas, Simpang Masjid Raya, serta wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Batu Ampar, Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Sagulung, Batu Aji, dan Sekupang.
Cipta Kondisi ini rutin digelar setiap malam Sabtu dan Minggu dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di malam hari. Selain patroli, dilakukan juga penindakan melalui Elektronik Tilang (ETLE) mobile dan edukasi kepada remaja yang terlibat balap liar.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 146 unit kendaraan yang melanggar aturan ditilang. Pelanggaran meliputi penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan TNKB, dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi. Ia mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari, serta menghindari penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan.
Hasil dari operasi tersebut, gabungan Satfung Polresta Barelang mengamankan 63 unit kendaraan roda dua. Polsek Batam Kota mengamankan 19 unit, Polsek Lubuk Baja 16 unit, Polsek Batu Ampar 3 unit, Polsek Nongsa 3 unit, Polsek Bengkong 6 unit, Polsek Sagulung 9 unit, Polsek Batu Aji 11 unit, Polsek Sekupang 11 unit, dan Polsek Sei Beduk 5 unit. Total keseluruhan kendaraan yang diamankan mencapai 146 unit.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali motornya, diharuskan membawa identitas diri ke Polresta Barelang. Khusus untuk pelajar SMA, orang tua dan guru mereka akan dipanggil untuk memberikan pembelajaran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Kami berharap kegiatan Cipta Kondisi ini dapat meningkatkan rasa aman di Kota Batam, terutama selama masa Operasi Mantap Praja Seligi 2024,” tambah Kapolresta Barelang.
Discussion about this post