Karimun, Radarhukum.id – Pernyataan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Djunaidi mengenai upaya pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dan alasan telatnya pembayaran memicu reaksi di kalangan pegawai. Bahkan sejumlah ASN mengatakan kepada media ini akan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja bila tidak ada kepastian dari Pemerintah Kabupaten Karimun terkait hak mereka, Rabu (9/10/2024).
Salah satu pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, yang dihubungi melalui sambungan telepon, mengungkapkan keraguannya terhadap janji Djunaidi. “Apa benar dan bisa dipercaya yang disampaikan oleh Sekda itu?” ujarnya.
Pegawai tersebut menambahkan, sebelumnya Bupati Karimun, Aunur Rafiq, juga pernah menyatakan bahwa pembayaran TPP pegawai akan dicicil. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada realisasi. “Nyatanya di lapangan bukan dicicil, tapi malah sampai bulan ini tidak jelas,” ungkapnya dengan nada kesal.
Pegawai tersebut mendesak Bupati Karimun Aunur Rafiq yang saat ini tengah cuti agar menepati janjinya lewat orang Pemkab yang kini memiliki kewenangan. “Buktikanlah, Pak Bupati, yang Bapak katakan tentang cicilan pembayaran TPP. Jangan hanya omong kosong, anak kecil pun bisa bicara seperti itu,” tuturnya.
Dia juga mengkritik tindakan para pemimpin daerah yang sibuk mencari dukungan politik sementara pekerjaan terbengkalai. “Mereka sibuk orasi ke sana sini, minta dipilih, tapi nasib kami diabaikan. Kami juga butuh makan, Pak Bupati,” keluhnya.
Seorang pegawai lain yang ditemui oleh awak media mengaku terkejut dengan pernyataan Djunaidi. Ia mengatakan bahwa pembayaran TPP akan dilakukan jika dana dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), provinsi dan pusat sudah terkumpul. “Uang apa yang dikumpulkan? Nunggu duit dari provinsi dan pusat sampai kapan,” ujarnya dengan nada sinis.
Menurut pegawai tersebut, alasan yang diberikan oleh pemerintah selalu sama dari waktu ke waktu. “Aneh, dari kemarin-kemarin alasannya itu-itu saja,” katanya.
Ia juga menilai bahwa seharusnya dilakukan aksi demonstrasi besar-besaran oleh para pegawai untuk menuntut hak mereka. “Hanya bicara untuk menutupi kesalahan mereka. Selalu mengatakan tunggu, sabar, itu saja yang diucapkan pemimpin Karimun,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan bahwa para ASN siap untuk melakukan aksi demo atau mogok kerja jika hak mereka tidak dipenuhi dalam waktu dekat.
Pegawai tersebut mengingatkan para pemimpin bahwa ada tanggung jawab atas setiap tindakan mereka. “Ini tentang hak kami. Kewajiban sudah kami jalankan. Ingat, Pak, setiap perbuatan ada tanggung jawabnya,” tegasnya.
Sementara itu, Djunaidi sempat membantah pemberitaan media ini terkait suara ASN mengenai TPP melalui sejumlah media online di Karimun. Namun, ASN sumber media ini menganggap bahwa Sekda hanya berusaha menutupi kelemahan pemerintah daerah. “Junaidi sengaja menepis berita tersebut hanya untuk menutup kebobrokan pemerintahan Bupati Karimun,” ujarnya.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Djunaidy melalui pesan WhatsApp, pesan tersebut terbaca namun tidak ada respon dari pihaknya. Kendati konfirmasi tidak direspon, media ini menyediakan ruang klarifikasi bagi pihak terkait.
Pemprov Kepri Sebut Sudah Transfer DBH 55,24 Milyar
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memastikan tidak ada keterlambatan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun yang berpotensi menghambat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, sesuai rilis yang diterima media ini, menegaskan bahwa hingga awal September 2024, total dana sebesar Rp 55,24 miliar telah ditransfer ke Kas Daerah Pemkab Karimun. Penyaluran ini mencakup beberapa komponen penting, termasuk Tunda Salur 2023 sebesar Rp 17,16 miliar yang telah ditransfer pada 20 Maret 2024, DBH Reguler Triwulan I 2024 sebesar Rp 11,50 miliar pada 5 April 2024, Pajak Rokok Desember 2023 sebesar Rp 2,36 miliar, dan Pajak Rokok Triwulan I 2024 sebesar Rp 3,71 miliar yang telah disalurkan pada 3 Mei 2024.
Menurutnya, pada 15 Juli 2024, Pemprov Kepri juga telah mentransfer DBH Reguler Triwulan II 2024 sebesar Rp 17,25 miliar, serta Pajak Rokok Triwulan II 2024 sebesar Rp 3,23 miliar yang diterima pada 29 Juli 2024. Adi menegaskan bahwa seluruh komponen tersebut telah disalurkan sesuai prosedur dan jadwal.
“Kami telah memenuhi kewajiban kami, dan total transfer ini menunjukkan bahwa Pemprov Kepri tidak memiliki tunggakan yang dapat menghambat operasional keuangan Pemkab Karimun, termasuk pembayaran TPP,” jelas Adi, Rabu (9/10/2024) di Tanjungpinang.
Adi juga menyayangkan pernyataan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun yang menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran TPP disebabkan oleh transfer dari Provinsi. Menurutnya, keterlambatan tersebut lebih terkait dengan pengelolaan keuangan di tingkat kabupaten.
Discussion about this post