Karimun, Radarhukum.id – Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri Kundur Tahun Anggaran 2017–2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 12.00 WIB oleh Bidang Tindak Pidana Khusus setelah melalui proses penyidikan intensif.
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni (Z), Kepala SMK Negeri Kundur periode 2017–2021; (SJ), Bendahara Dana BOS Tahun 2018–2022; serta (MA), Bendahara Dana SPP Tahun 2010–2023.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.405.855.343. Rinciannya, dugaan penyimpangan dana BOS sebesar Rp172.480.000 dan dana SPP sebesar Rp1.233.375.343.
Pihak kejaksaan menyatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPC Relawan Kita Prabowo, Deska Zulkarnaen, M.Si, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Karimun, khususnya Cabang Tanjung Batu, dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kami sangat menginginkan daerah kami, khususnya Karimun, bersih dari praktik korupsi, apalagi jika tujuannya untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk lebih intens dalam melakukan pengawasan, terutama terhadap potensi penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Menurutnya, penguatan pengawasan dan transparansi di tubuh birokrasi menjadi kunci agar praktik serupa tidak kembali terjadi. “Pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama,” tutupnya.



























Discussion about this post