Pati, Radarhukum.id – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Pati, Sujarwanto Dwiatmoko, menyerahkan santunan kematian tahap III kepada keluarga prasejahtera di Kabupaten Pati pada hari ini, Senin (8/10/2024). Acara yang berlangsung di Ruang Pragola, Setda Pati ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial P3AKB Pati, Indriyanto, serta Pemimpin Bidang Pemasaran Bank Jateng Koordinator Pati, Taufiq Zuliatmoko, dan para penerima santunan.
Penyerahan santunan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Pati terhadap warganya yang mengalami musibah. Sebanyak 200 ahli waris dari keluarga tidak mampu menerima bantuan ini, dengan masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp 1 juta.
Menurut Kepala Dinas Sosial Pati, Indriyanto, santunan kematian ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati, dengan alokasi dari pos belanja tak terduga sebesar Rp 800 juta.
“Sasaran santunan ini adalah keluarga yang kehilangan anggota keluarga dan berada dalam kondisi ekonomi tidak mampu. Bantuan ini diharapkan bisa sedikit meringankan beban mereka,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Sujarwanto menyampaikan bahwa santunan kematian tersebut adalah wujud nyata perhatian dan kasih sayang pemerintah terhadap rakyatnya.
“Kami berharap santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk tetap tegar dan kuat menghadapi cobaan. Ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir dalam momen-momen sulit warga,” ujar Sujarwanto.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati kepada perwakilan keluarga penerima. Setelahnya, proses pencairan dana akan dilakukan melalui virtual account Bank Jateng.
Discussion about this post