Lebak, Radarhukum.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kabupaten Lebak, Agus Hermawan, SE, melontarkan kritik keras terhadap kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Lebak yang dinilai semakin kehilangan orientasi kemanusiaan.
Pelayanan publik di sektor kesehatan disebut lebih tunduk pada sistem digital Mobile JKN ketimbang pada kondisi riil pasien yang membutuhkan pertolongan medis.
Agus menegaskan, digitalisasi tidak boleh dijadikan “pintu utama” apalagi “alat seleksi” bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan. Ketika aplikasi menjadi penentu layanan, maka negara secara tidak langsung telah menciptakan bentuk diskriminasi baru terhadap kelompok rentan.
“Negara tidak boleh kalah oleh aplikasi. Pasien datang dalam kondisi sakit, bukan untuk diuji kemampuan mengakses sistem digital. Jika pelayanan terhambat hanya karena Mobile JKN, maka itu kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya,” tegas Agus kepada Radarhukum.id, Rabu (4/2/2026).
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas pelayanan kesehatan dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan layanan kesehatan yang layak. Lebih jauh, kebijakan pelayanan yang menempatkan sistem di atas manusia bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dari perspektif Hak Asasi Manusia, Agus menilai pendekatan tersebut sebagai bentuk pengabaian hak dasar warga negara. Hak atas kesehatan, menurutnya, bukan hak administratif yang bisa gugur hanya karena persoalan teknis, melainkan hak fundamental yang wajib dipenuhi oleh negara dalam kondisi apa pun.
Selain soal pelayanan, Agus juga mengkritisi kembali terjadinya penonaktifan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Lebak yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada masyarakat.
Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk maladministrasi yang berdampak langsung pada keselamatan dan kepastian hidup warga.
“Banyak warga baru mengetahui PBI JK-nya nonaktif saat berada di ruang pelayanan kesehatan. Ini bukan sekadar kesalahan data, ini kegagalan sistemik yang mengancam hak hidup masyarakat miskin,” ujarnya.
Menurut Agus, penonaktifan sepihak tanpa pemberitahuan melanggar asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah dan OPD terkait, wajib menjelaskan dasar hukum, mekanisme, dan tanggung jawab atas setiap kebijakan yang berdampak langsung pada hak masyarakat.
Menutup pernyataannya, Ketua DPC Bapera Lebak menekankan perlunya evaluasi total terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dan OPD terkait, khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Ia meminta agar Pemda Lebak tidak lagi menjadikan sistem sebagai tameng pembenaran atas buruknya pelayanan publik.
“Pelayanan kesehatan bukan proyek digital, melainkan mandat konstitusi. Jika Pemda dan OPD gagal menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama, maka kritik publik adalah bentuk koreksi yang sah dalam negara hukum,” pungkas Agus Hermawan.





























Discussion about this post