Tanjungpinang, Radarhukum.id – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di pelabuhan se-wilayah Batam, Kepulauan Riau, periode 2015 hingga 2021.
Kedua tersangka tersebut adalah AL, Direktur PT Gemmalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana, serta S, Direktur Utama PT Segera Catur Perkasa dan Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra. Kedua perusahaan ini bukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan tidak memiliki izin resmi dari Menteri Perhubungan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut. Meski kemudian mendapatkan izin, kedua tersangka tidak menyetorkan bagi hasil yang seharusnya menjadi PNBP untuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, serta PNBP di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Hasil audit dari Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan kerugian negara mencapai Rp9,63 miliar dan 46.252 dolar AS.
“Penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, mulai 4 November 2024, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H, Senin (4/11/2024).
Teguh menyebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tutup Kajati Kepri, sembari mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Discussion about this post