Batam, Radarhukum.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RH, yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks di media sosial Facebook. RH memalsukan informasi dan foto seorang pejabat tinggi kepolisian untuk kepentingan pribadi. Hal ini diungkapkan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Polda Kepri, Selasa (3/12/2024).
Konferensi pers ini juga dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., personel Ditreskrimsus Polda Kepri, dan sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa tersangka RH membuat akun media sosial palsu dengan nama “Rian Hidayat” di Facebook. Melalui akun tersebut, RH memposting foto Kapolda Kepri disertai informasi palsu, termasuk klaim bahwa pejabat tersebut adalah duda dengan kekayaan melimpah.
“Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan postingan ini saat melakukan patroli siber rutin pada 24 November 2024. Setelah penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di Kota Serang, Banten. Barang bukti yang diamankan berupa ponsel Infinix Hot 40 Pro yang digunakan tersangka,” ujar Kombes Pol. Putu Yudha Prawira.
Ia menambahkan, tujuan RH memposting konten tersebut adalah untuk menarik perhatian pengguna media sosial, meningkatkan jumlah pengikut, dan mendapatkan penghasilan dari iklan di platform tersebut.
Atas perbuatannya, RH disangkakan melanggar Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Hoaks dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Mari bersama menjaga kondusivitas dengan tidak menyebarkan berita yang tidak benar,” tegasnya.
Discussion about this post