Takalar, Radarhukum.id – Seorang anggota TNI berinisial AA, yang bertugas sebagai Babinsa di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, diduga terlibat dalam penjualan pupuk bersubsidi tanpa mengantongi izin resmi.
Berdasarkan penelusuran media, ditemui tumpukan pupuk bersubsidi di kolong rumah Kepala Dusun Bontobila, Desa Bontomanai. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Dusun mengakui bahwa pupuk tersebut berasal dari Babinsa.
“Pupuk ini diantarkan langsung ke rumah oleh Babinsa kami dengan harga Rp130 ribu per sak. Pupuk itu berasal dari Desa Topejawa karena lahan kami tidak terdaftar dalam RDKK, sehingga agen di sini tidak melayani kami,” ujar Kepala Dusun.
Dugaan pelanggaran semakin mengemuka karena pupuk bersubsidi tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, distribusi pupuk ke luar wilayah yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) juga menyalahi aturan.
Saat dimintai tanggapan, Kepala Desa Bontomanai hanya menyatakan, “Silakan hubungi langsung Babinsa yang bersangkutan untuk meminta keterangannya.”
Melalui sambungan telepon, Serda AA membenarkan bahwa ia mengelola distribusi pupuk tersebut.
“Kami mendapatkan jatah sebanyak 40 sak pupuk Urea dan Phonska dari Desa Topejawa. Kami bekerja sama dengan Panglima Pupuk Supertani Indonesia. Siapa saja yang membutuhkan pupuk, silakan hubungi kami. Berapa pun jumlahnya, akan kami siapkan,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh Daeng Naba, agen resmi pupuk subsidi di Desa Topejawa.
“Pupuk yang kami distribusikan hanya untuk kelompok tani yang sudah terdaftar dalam RDKK. Jika ada pihak yang menjual pupuk keluar dari daftar RDKK, itu di luar tanggung jawab kami,” tegas Daeng Naba.
Discussion about this post