Jakarta, Radarhukum.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar sosialisasi pedoman restitusi dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (13/4), di Jakarta. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan serta pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.
Acara yang berlangsung di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat ini diikuti oleh pimpinan MA dan tamu undangan secara luring, serta dihadiri secara daring oleh pimpinan dan hakim pengadilan tingkat pertama dan banding dari lingkungan peradilan umum, agama, dan militer di seluruh Indonesia.
Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, hadir sebagai narasumber bersama perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sejumlah korban dan penyintas TPPO turut dilibatkan sebagai penanggap dalam forum tersebut.
Dalam pemaparannya, Prim menyoroti masih rendahnya realisasi pembayaran restitusi kepada korban. Berdasarkan data LPSK tahun 2024, dari total restitusi sebesar Rp7,37 miliar, hanya sekitar Rp968 juta atau kurang dari 14 persen yang benar-benar dibayarkan oleh pelaku.
“Angka ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak korban masih jauh dari harapan,” ujar Prim.
Ia menegaskan, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum. Pasalnya, paradigma hukum modern kini telah bergeser, tidak lagi semata berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak-hak korban.
“Pendekatan hukum saat ini menempatkan korban sebagai pihak yang harus dipulihkan haknya,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Prim juga mengingatkan kewajiban aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 179. Penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan kepada korban mengenai hak untuk memperoleh restitusi. Selain itu, penyidik dan penuntut umum juga berkewajiban memfasilitasi penghitungan nilai restitusi yang diajukan korban.
Terkait pelaksanaan pembayaran restitusi, ia menjelaskan bahwa penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku sebagai jaminan, dengan syarat memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri serta tetap memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik.
“Penyitaan tidak cukup hanya dengan persetujuan sita. Harus ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri,” tegas Prim. (Dndp)




























Discussion about this post