Takalar, Radarhukum.id – Penertiban aset milik Pemerintah Daerah yang berlangsung di Pasar Tepo pada Senin (14/7/2025) menyisakan kekecewaan . Salah satunya, Ruslan, mengaku sangat menyayangkan tindakan pembongkaran lapak miliknya tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Ruslan menjelaskan bahwa lapak yang ia bangun sebelumnya telah melalui proses perizinan secara informal maupun tertulis. Ia menyebut telah mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dusun serta izin lisan dari Kepala Desa setempat. Menurutnya, keberadaan lapak tersebut bukan bentuk penguasaan aset secara ilegal, melainkan semata untuk mencari nafkah.
Menurutnya, tidak semestinya lapak tersebut dibongkar begitu saja, tanpa dilakukan mediasi mencari jalan terbaik.
“Kalau memang menurut pihak berwenang saya ada kekeliruan dalam prosedur, itulah gunanya pemerintah mengedepankan mediasi. Sehingga saya merasa di intimidasi dan diperlakukan berbeda,” kata Ruslan.
“Berdasarkan izin tertulis yang diberikan oleh Kepala Dusun dan izin tidak tertulis oleh Kepala Desa, saya tidak pernah mengklaim bahwa lapak itu milik pribadi saya. Tapi sebagai pihak yang menempati, apa salahnya kalau saya diberi tahu lebih dulu sebelum dibongkar?” tambahnya lagi.
Dikatakan Ruslan, yang dilakukan Kabid Aset melalui Satpol tersebut tidak manusiawi, terlebih karena dilakukan tanpa ada sosialisasi atau peringatan sebelumnya. Ia mempertanyakan prosedur yang ditempuh oleh pihak pemerintah dalam melakukan penertiban terhadap lapak-lapak yang berada di atas lahan milik daerah.
Atas kejadian ini, Ruslan menyatakan akan menempuh jalur hukum guna mencari keadilan dan mempertanyakan keabsahan proses pembongkaran tersebut. Ia juga berencana untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak desa yang sebelumnya telah memberikan izin kepadanya.
“Saya akan menempuh jalur hukum dengan tudingan pengrusakan. Tujuan saya bukan untuk melawan pemerintah, tapi saya merasa diperlakukan tidak adil. Saya harap ada solusi yang manusiawi untuk warga kecil seperti kami,” tutup Ruslan.
Discussion about this post