Sarolangun, Radarhukum.id — Unit Reskrim Polsek Singkut berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor sekaligus menangkap dua pelaku beserta seorang penadah yang beraksi di wilayah Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Kapolsek Singkut, Iptu Andico Jumarel, S.H., M.H., Senin (8/12/2025), mengatakan bahwa dua pria yang diamankan masing-masing berinisial RF alias Ojak (21), warga Sungai Gedang Singkut, dan MF bin AA (26), warga Bukit Tigo Singkut. Keduanya ditangkap saat berada di kediaman masing-masing pada malam hari.
“Pelaku ini merupakan spesialis pencurian sepeda motor sekaligus penadah yang selama ini beraksi di wilayah Kecamatan Singkut. Mereka fokus membobol rumah dan tempat usaha warga,” ujar Kapolsek.
Korban merupakan pemilik bengkel di Desa Bukit Tigo, Singkut. Pada Kamis malam (4/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, korban menutup rolling door bengkelnya. Namun keesokan harinya, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati pintu kamarnya tidak bisa dibuka karena terkunci dari luar.
Saat mengecek rekaman CCTV melalui ponsel, korban melihat seorang pria tak dikenal telah masuk ke bengkel dan membawa kabur satu unit Honda Beat warna merah hitam miliknya. Rolling door bengkel juga sudah terbuka lebar.
Selain sepeda motor, sejumlah barang lainnya juga hilang, di antaranya: Tabung gas LPG 3 kg, mesin air, track roller alat berat, engkol diesel, charger ponsel, laptop, tas dan sandal korban, dan mesin air di dekat mushola belakang ruko.
Korban mengalami kerugian lebih dari Rp40 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkut.
Mendapat laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Singkut yang dipimpin Ipda F. Sinaga, S.H., bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Singkut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seorang penadah di Kecamatan Singkut. Kapolsek menyebut para pelaku menjadikan aksi pencurian ini sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.





























Discussion about this post