Takalar, Radarhukum.id – Proyek pembangunan jaringan irigasi di Desa Bontomani, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Proyek senilai Milyaran rupiah yang dikerjakan oleh PT Jaya Etika Beton asal Surabaya Jawa timur, ini diduga tidak sesuai dengan bestek atau spesifikasi teknis dan minim transparansi, memicu pertanyaan masyarakat terkait kualitas dan pengawasannya.
Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi muncul setelah awak media di lokasi proyek menemukan bahwa ukuran dasar pondasi terlihat sama dengan bagian atas pondasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kekuatan dan durabilitas struktur irigasi. Selain itu, proyek ini juga disinyalir tidak transparan karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang seharusnya dipasang sejak awal pengerjaan. Akibatnya, masyarakat kesulitan mengakses informasi penting seperti anggaran, durasi, dan detail proyek.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan Radar Hukum kepada salah satu pelaksana proyek, Mizar, memberikan tanggapan yang menimbulkan pertanyaan. Mizar menyatakan bahwa papan proyek tidak mesti dipasang di lokasi proyek, melainkan di kantor direksi. “Silakan konfirmasi ke sana, pak,” ujarnya.
Pernyataan ini bertentangan dengan praktik umum transparansi proyek publik, di mana papan informasi proyek biasanya dipasang di lokasi pembangunan agar masyarakat dapat mengetahui detail proyek, termasuk anggaran dan pelaksana.
Sorotan lain tertuju pada masalah keselamatan kerja. Terlihat beberapa pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai di lokasi proyek, mengindikasikan potensi risiko kecelakaan kerja yang tinggi dan kurangnya kepatuhan terhadap standar keselamatan.
Isu ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, beberapa media daring telah memberitakan perihal kualitas material dan dugaan ketidaktransparanan proyek ini. Meskipun pihak PT Jaya Etika Beton sempat memberikan klarifikasi dan membenarkan akan kelalaiannya dan berjanji akan melakukan pembenahan, namun hingga saat ini belum terlihat adanya Papan informasi proyek, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik.
Konfirmasi wartawan Radarhukum kepada Kepala Direksi, Sopyan, melalui WhatsApp belum mendapatkan respon atau tanggapan hingga berita ini ditayangkan.




























Discussion about this post