Sarolangun, Radarhukum.id – Ribuan hektare kebun sawit ilegal di Dusun Dam Siambang, Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, terancam disita negara. Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memasang plang segel di sejumlah titik sebagai bentuk penertiban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radarhukum.id, penyegelan ini memicu keresahan warga. Seorang pedagang keliling yang diwawancarai pada Kamis (23/7/2025) di Simpang PT JPC, Desa Tangkiling, mengungkapkan bahwa suasana di Dusun Dam Siambang kini tidak lagi kondusif.
“Warga cemas. Kebun mereka dipasangi plang segel oleh Satgas PKH. Mereka takut lahan yang digarap bertahun-tahun bakal disita negara,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh HM, warga setempat. Ia menyebut plang segel dipasang oleh tim gabungan dari Kejaksaan, TNI, dan Dinas Kehutanan, tepatnya di sekitar Simpang T.
“Sejak ada plang itu, warga gelisah. Mereka merasa tidak aman lagi,” tuturnya.
Namun, menurut sumber lain yang enggan disebutkan namanya, plang tersebut tak bertahan lama. “Baru beberapa hari dipasang, sudah hilang. Diduga dicabut oleh pihak yang merasa terganggu,” katanya.
Warga berharap pemerintah bertindak tegas. “Kalau memang dilarang, harus ditindak, jangan hanya dipasang plang lalu didiamkan. Di sana alat berat masih beroperasi, dan katanya milik orang kuat semua,” tambahnya.
Pantauan Radarhukum.id di lokasi menunjukkan bahwa plang segel dari Satgas PKH menyebut lahan seluas 2.146,73 hektare itu merupakan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berada di bawah penguasaan negara, sesuai amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dalam perpres tersebut ditegaskan larangan memasuki, merusak, menjarah, mencuri, memungut hasil tanaman, hingga memperjualbelikan atau menguasai lahan tanpa izin dari pihak berwenang. (Tim)






























Discussion about this post