Bengkulu, Radarhukum.id – Pembangunan kios di Pasar Panorama, Kota Bengkulu, menuai sorotan. Proyek yang tengah berlangsung itu diduga tidak transparan, bahkan dicurigai sebagai proyek “siluman” karena tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM Forum Masyarakat Bengkulu Membangun (FMBM), Sufli, melalui sambungan telepon pada Rabu (23/7/2025). Ia menilai pembangunan tersebut banyak kejanggalan.
“Proyek ini tidak memiliki papan nama, berada di atas lahan milik pemerintah, bukan tanah pribadi. Kalaupun itu proyek swadaya masyarakat, tetap harus ada koordinasi dengan para pedagang dan keterbukaan kepada publik. Pemerintah dan masyarakat harus tahu bentuk kerja samanya,” ujar Sufli.
Ia juga mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek. “Dari mana sumber dananya? Berapa nilainya? Siapa pengawasnya? Tidak ada proses lelang, tidak ada MoU dengan pemerintah, apalagi kesepakatan tertulis dengan pedagang. Semuanya serba tidak jelas. Bahkan media pun kesulitan mencari tahu siapa penanggung jawabnya,” tegasnya.
Sufli menambahkan, pihaknya masih terus mengamati dan menelusuri status hukum pembangunan kios tersebut. Jika terbukti tidak sesuai aturan, FMBM tidak menutup kemungkinan akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Seorang pedagang yang berinisial H, enggan menyebutkan nama aslinya, turut angkat bicara. Ia mengaku heran dengan pembangunan kios yang berlangsung tanpa koordinasi dengan pedagang. Ia menyebut harga kios juga bervariasi.
“Kios yang menghadap ke jalan katanya Rp280 juta, sedangkan yang menghadap ke dalam pasar sekitar Rp135 juta. Tapi kami tidak pernah diajak bicara, apalagi membuat kesepakatan tertulis,” ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Pasar Panorama Kota Bengkulu, Ganda Wijaya, S.Sos., memberikan penjelasan saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (29/7/2025). Ia menyebut pembangunan kios merupakan hasil kesepakatan rapat yang digelar pada 6 Juni 2025 di Kantor Pasar Panorama, yang dihadiri perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), staf pasar, serta 40 orang pedagang yang dikoordinasi oleh seorang bernama Faisal.
Menurut Ganda, hasil rapat tersebut dituangkan dalam nota dinas dan disampaikan kepada Kepala Dinas Disperindag Kota Bengkulu. Dalam rapat itu disepakati beberapa poin, di antaranya: rehabilitasi dilakukan dengan keseragaman, biaya pembangunan ditanggung pedagang, mengacu kepada SKM, serta prioritas diberikan kepada pedagang lama.
“Pembangunan kios ini swadaya pedagang, karena itu tidak ada keharusan untuk memasang papan proyek. Tapi pembangunan ini sudah mendapatkan izin dari pemerintah. Terkait harga kios, kami tidak tahu-menahu. Nanti akan kami tunjukkan bukti izin yang sudah dikeluarkan,” ujar Ganda.




























Discussion about this post