Jakarta, Radarhukum.id – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan advokat Indonesia (DPP PERADIN) mengambil langkah tegas untuk menegakkan disiplin profesi dan menjaga marwah advokat sebagai officium nobile atau profesi yang terhormat dan mulia. Dalam Rapat Pleno di Kantor DPP PERADIN, Jakarta, Jumat (8/8/2025), yang juga diikuti secara daring oleh pengurus wilayah dan cabang di seluruh Indonesia, ditegaskan terkait pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) bagi advokat yang melanggar Tertib Organisasi dan Administrasi (TOGA) PERADIN.
Selain membahas sanksi disiplin, pleno turut mengagendakan pembukaan Program Pendidikan Master Advokat (Prodi-M.Ad) Tahun Ajaran 2025/2026, serta persiapan peringatan HUT Peradin ke-61 pada 30 Agustus mendatang.
Rapat dipimpin langsung Ketua Umum DPP PERADIN Ropaun Rambe,M.Ad didampingi Sekretaris Jenderal Abdul Hanan, Wakil Ketua Umum Frans Kata Palayukan, Ketua Dewan Kehormatan Kornel Pandapotan Sianturi, Ketua Dewan Penasehat Budiman Baginda Sagala serta sejumlah pengurus pusat, sementara perwakilan DPW, DPC, dan anggota dari berbagai daerah bergabung melalui daring.
Dalam pleno tersebut, salah satu pembahasan utama adalah membahas mekanisme pembekuan BAS Advokat. Langkah ini akan diberlakukan terhadap Advokat yang melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik, berpindah ke organisasi advokat lain, tidak aktif menjalankan profesi, atau tidak memperpanjang Kartu Tanda Advokat (KTA) lebih dari enam bulan tanpa pemberitahuan resmi. Semua itu akan ditempuh setelah melalui mekanisme Dewan Kehormatan.
“Keanggotaan yang tertib administrasi adalah bagian dari disiplin profesi. Pembekuan BAS bukan sekadar sanksi, tetapi juga upaya menjaga integritas organisasi,” tegas Ropaun Rambe.
Selain isu penegakan disiplin, DPP PERADIN membicarakan langkah hukum adanya pelanggaran hak cipta dan merek milik PERADIN yaitu Master Advokat (M.Ad) dengan menempuh penyelesaian secara Perdata maupun Pidana dalam tempo secepatnya.
Pleno juga membahas persiapan perayaan HUT ke-61 PERADIN yang akan digelar Sabtu, 30 Agustus 2025, di Kantor DPP PERADIN Jakarta. Dengan usianya Ke-61 tetap dapat mempertahankan keteladanan, telah banyak berbuat demi tegaknya hukum yang berkeadilan. Di usia yang tak lagi muda itu, PERADIN terus berinovasi. Untuk saat ini sedang giat giatnya membentuk Mahkamah Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia.
Ropaun Rambe menyerukan kepada seluruh anggota PERADIN untuk menjaga kesatuan dan profesionalisme. Agar tetap menjunjung tinggi Kode Etik Advokat dan supaya mengindahkan TOGA PERADIN.
“PERADIN adalah rumah besar advokat Indonesia. Marilah kita jaga bersama demi kehormatan Profesi advokat dan memberikan perlindungan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang termarginal,” tegasnya.




























Discussion about this post