Jakarta, Radarhukum.id – Indonesia hari ini merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Momentum ini bukan hanya pengingat atas jasa para pahlawan, tetapi juga menjadi refleksi tentang makna kemerdekaan yang sesungguhnya.
Ketua Umum Peradi Utama, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, menyampaikan ucapan selamat dan harapannya agar peringatan HUT RI ke-80 menjadi energi kolektif dalam membangun bangsa.
“Kemerdekaan bukan hanya sebuah kata, tetapi juga sebuah tanggung jawab untuk terus berjuang dan berkontribusi bagi bangsa dan negara,” tegas Hardi.
Menurutnya, kemerdekaan juga harus tercermin dalam tegaknya hukum yang adil dan bertanggung jawab. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara hukum adalah fondasi Indonesia, sehingga penegakan keadilan harus menjadi prioritas.
“Negara hukum yang kita bangun harus melindungi hak-hak warga negara dan menjamin keadilan bagi semua,” tambahnya.
Hardi menegaskan bahwa kemerdekaan sejati bukan sekadar bebas dari penjajahan asing, tetapi juga terbebas dari bentuk penindasan oleh anak bangsa sendiri.
“Semoga rakyat Indonesia benar-benar merdeka, bukan hanya slogan. Keadilan ditegakkan, hukum dipertanggungjawabkan, dan kemerdekaan nyata dirasakan seluruh bangsa,” ujarnya.
Terakhir, Hardi mengungkapkan, peringatan HUT ke-80 ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam membangun Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.





























Discussion about this post