Jakarta, Radarhukum.id – Pemerintah Kota Batam kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kota Batam meraih Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025 dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melalui kategori Pasar Tertib Ukur pada ajang Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen dan Forum Konsultasi Publik (FKP) UPTP III di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, sebagai apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga hak-hak konsumen serta memastikan standar pengawasan barang dan jasa di pasar rakyat.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan perlindungan konsumen di Batam. Keamanan barang, kejujuran pengukuran, dan kenyamanan konsumen merupakan prioritas kami dalam mewujudkan pasar yang modern dan terpercaya,” ujar Amsakar.
Amsakar menambahkan, penghargaan tersebut dipersembahkan untuk seluruh masyarakat Batam. Ia berharap capaian ini semakin memacu seluruh pihak untuk memberikan pelayanan terbaik.
“Semoga ke depan semakin baik dan terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta terus meningkatkan kinerja perlindungan konsumen,” katanya.
Wali Kota juga menegaskan komitmen Pemko Batam untuk memperluas implementasi perlindungan konsumen di seluruh pasar rakyat. “Kami akan memperkuat inovasi, pengawasan, dan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat merasa aman dalam bertransaksi di Batam,” ujar Amsakar.
Di sisi lain, Mendag Budi Santoso menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan bagi daerah yang konsisten dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah dan pelaku usaha atas komitmen kuat dalam perlindungan konsumen di wilayah masing-masing. Ini bukti bahwa perlindungan konsumen semakin menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Kemendag menekankan pentingnya perlindungan konsumen seiring pesatnya pertumbuhan pasar domestik. Upaya tersebut dilakukan melalui pengawasan mutu barang dan jasa, penerapan metrologi legal, serta pembentukan satuan pengawasan barang tertentu.**




























Discussion about this post