Batam, Radarhukum.id — Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak, melawan hukum, menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang beratnya lebih lima gram seperti dalam dakwaan primer penuntut umum. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.
Perkara ini berkaitan dengan pengungkapan upaya penyelundupan sabu dalam jumlah sangat besar yakni hampir 2 ton yang diangkut menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau pada 2025 lalu. Dalam kasus tersebut, terdakwa diketahui bekerja sebagai ABK di kapal tersebut.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti terlibat dalam perbuatan yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika. Namun, pengadilan juga mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa sempat menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena perkara ini melibatkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. (Sab)




























Discussion about this post